Cegah Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Babinsa Koramil 02/LK Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Nagari

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM|LIMA KAUM – Babinsa Koramil 02/Lima Kaum, Kopda M Nazir Melaksanakan Komsos Bersama Perangkat Nagari Membahas Permasalahan Tentang Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Jorong Piliang Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Kopda M Nazir mengatakan Kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa betapa pentingnya sosialisasi ini, dengan adanya sosialisasi masalah perlindungan anak karena masyarakat banyak yang belum paham apabila menjumpai permasalahan harus kemana dan lapor kepada siapa dan dengan adanya sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada semua masyarakat bahwasanya kalau menjumpai kekerasan kepada anak bisa kita laporkan ke pihak yang menanganinya. Kata Babinsa

Lanjut tujuan dilaksanakannya sosialisasi perlindungan anak adalah mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak karena merupakan pihak yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.

Penutup dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat lebih mengetahui bahwa Pemerintah akan melindungi dan mendampingi anak-anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan, selain itu juga agar masyarakat tahu bahwa ada lembaga atau Perangkat Pemerintah Daerah didampingi TNI dan Polri memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan pada anak dibawah umur sehingga warga tahu kemana melapor/mengadukan masalah tersebut. Tutupnya. ( Pendim 0307/TD )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *