Buntok. faktahukum86.com – Sebanyak 91 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se Kecamatan Dusun Selatan dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Dusun Selatan Agus Irawanto, SH. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sanggar Pramuka Buntok, Senin 4 November 2024. Dihadiri oleh Camat Dusun Selatan M. Irwan, ST MT dan Forkopimcam Dusun Selatan serta undangan lainnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Dusun Selatan Agus Irwanto dalam sambutannya mengatakan, pengawas TPS bekerja selama 30 hari ke depan. Jadi pengawas TPS bekerja 23 hari sebelum hari H pilkada serentak 27 November 2024 dan berakhir 7 hari setelah hari H.
“Jadi sejak dilantik hari ini pengawas TPS sudah bisa mengawasi dalam rangka tugasnya masing-masing. Kepada saudara-saudara yang baru dilantik agar betul-betul melakukan pengawasan TPS dengan baik. Karena kenapa pengawas TPS harus betul-betul bekerja dengan baik agar Pilkada kita menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang betul-betul berkualitas, tanpa adanya kecurangan”, ujar Agus.
Sementara Camat Dusun Selatan Muhammad Irwan dalam sambutannya mengatakan, kepada bapak ibu pengawas TPS agar mempelajari tugas dan fungsinya sebagai pengawas TPS, sehingga jelas batasan pengawasan yang dilakukan. Kemudian jaga kesehatan agar bisa menjalankan tugas dengan baik. Juga jaga konsentrasi pengawasan agar dapat mengawasi sesuai dengan tugasnya masing-masing. Dimana tugas ini sangat sensitif, jika ada menemukan sesuatu pelanggaran agar betul-betul dilaksanakan dengan apa yang terjadi.
“Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka dapat menghasilkan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Tentunya pilkada ini akan menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik”, ujarnya. (Sap)