Lampung Barat | Atas adanya Sejumlah Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa, LMPP wilayah kabupaten Lampung Barat Somasi Dua Pekon yang ada di kecamatan Belalau Kamis 31 Oktober 2024.
Dua pekon di kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat di somasi atas adanya dugaan korupsi seperti dugaan Fiktif, Mark’Up DLL, “dan ada pun pekon yang telah di somasi diantaranya Pekon Serungkuk dan Pekon Fajar Agung.
“Dan hal itu pun dibenarkan oleh Dedi Ferdiansyah ketua LMPP Marcab Lampung barat bahwa pihaknya telah melayangkan surat Somasi Klarifikasi dengan Nomor Surat 039/S-M/klarifikasi/DD/LMPP/2024,.dan Dirinya juga menjelaskan bahwa Surat somasi yang ditujukan kepada Peratin Pekon Serungkuk dan Peratin Pekon Fajar Agung itu, tujuannya baik karena itu surat teguran untuk mereka selaku Pejabat Publik.
Namun ketika mereka tidak mengindahkan isi dari pada surat somasi tersebut tentu ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita dan dugaan kita pun semakin kuat jika Indikasi yang kita maksudkan tersebut ada kemungkinan besar benar.
Kenapa demikian karena isi didalam surat somasi itu cukup jelas dan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang ada ,dimana masyarakat punya hak untuk memintak atau memproleh Data / Informasi. Mengenai Realisasi pengunaan Dana Desa DD, Dll.
“disamping itu perlu kita sampaikan juga bahwa Surat somasi kita sudah di balas/dijawab oleh Peratin surungkuk dan PJ Peratin Fajar Agung. namun amat kita sesalkan karena isi surat balasanya tidak memenuhi poin-poin yang kita maksud kan melainkan mereka hanya memberika keterangan bahwa Dana Desa 2023 dan 2024
“Telah Terealisasi dengan baik dan Transparan”
Masih kata ketua LMPP, Terkait adanya dugaan/indikasi tersebut yang di dukung dengan bukti pendukung lainnya seperti , Surat Somasi, Balasan Surat Somasi dan Data Realisasi Penggunaan Dana Desa 2023 & 2024 Dll. dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan Peratin Serungkuk dan PJ Peratin Fajar Agung kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Tegasnya.
(Tim)