Eks Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Barsel Ditahan

  • Bagikan

Tek foto ; Eks Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Barsel HR didampingi Pengacaranya Susilayati, SH MH dan jajaran Kejaksaan Negeri Barito Selatan

 

Buntok. faktahukum86.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Kamis 17 Oktober 2024, ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barsel.

“Pada Hari Kamis (17/10/24) Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menahan HR selaku eks Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya HR sebagai tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 s/d tahun 2022”, ujar Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H.,M.H. melalui Saefullahnur, SH.MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Jumat 18 Oktober 2024 di ruang kerjanya.

Dikatakan Saeful, bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penanganan perkara dan sebagai antisifasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dan mengingat masa penahanan telah berjalan maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya untuk disidangkan. Penahanan terhadap tersangka HR dilakukan Selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok dan dapat diperpanjang sebagaimana peraturan KUHAP.

HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Saprudin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *