Daftar Haji Sekarang, Antri 27 Tahun

  • Bagikan

Buntok. faktahukum86.com – Jumlah calon jamaan haji dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal itu terbukti dengan keberangkatan caloh jamaah haji antriannya terus bertambah lama. Jika berangkat pada tahun 2025 mendatang yang diberangkatkan adalah yang mendafrar tahun 2012 yang berarti harus antri selama 12 tahun.

Maka jika mendaftar sekarang, estimasinya harus mengantri selama 27 tahun baru berangkat.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barito Selatan H. Arbaja, SAg MAP melalui Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemengag Barsel Nurdin, SAg MAP mengatakan, sampai saat ini atau sejak tahun 2012 – September 2024 jumlah yang mendaftar haji sebanyak 2.888 orang calon jamaah.

“Jadi yang berangkat pada tahun 2025 mendatang untuk Kabupaten Barito Selatan, estimasinya sebanyak 129 orang dan itu semua calon jamaah haji yang mendaftar pada tahun 2012. Jika yang mendaftar hari, jumlah nya sudah mencapai 2.888 orang yang estimasinya baru berangkat 27 tahun kemudian”, ujar Nurdin.

Dikatakan Nurdin, tahapannya jamaah haji tersebut melakukan cek kesehatan baik di Kabupaten maupun Provinsi, apabila dinyatakan jamaah yang akan berangkat tahun 2025 bisa atau istitha’ah, estimasi bisa berangkat. Kemudian selanjutnya menunggu untuk pelunasan setoran haji. Setelah waktu pelunasan dibuka dan calon jamaah haji melunasi, maka jamaah tersebut siap untuk berangkat. Tapi kalau belum bisa melunasi, kalau tidak mundur, ya ditunda tahun berikutnya. Sebagai penggantinya nomor urut berikutnya atau nomor antrian berikutnya naik atau dipanggil.

“Jadi disini saya tegaskan tidak bisa melompat, harus sesuai nomor urut antrian atau daftar tunggu calon jamaah haji. Harus sesuai nomor antrian berikutnya”, ujarnya.

Ditambahkan, kemudian program Dirjer haji, yang sudah mulai tahun 2023, ada kebijakan ramah lansia artinya pelayanan haji lebih memperhatikan kepada jamaah lansia. Perhatian prioritas haji itu ada pada lansia. Jamaah haji lansia baik di dalam negeri maupun di tanah suci, termasuk Pemerintah menyiapkan khusus bis untuk jamaah lansia. Kemudian juga bagi lansia yang ingin membawa kursi roda silakan. Kebijakan selanjutnya oleh pemerintah kepada jamaah haji lansia, boleh membawa pendamping. Misalnya anaknya atau siapa saja yang sudah mendaftar haji maka bisa ditarik untuk berangkat bersama-sama sebagai pendamping. Lain lagi kebijakan teknis ibadah haji di Mekkah. Masih ada lagi beberapa kebijakan yang diambil oleh Dirjen Haji.

Diantaranya istilah moror. Istilah ini tidak lagi bermalam di Mina. Itu tujuannya untuk menghindari jamaah lansia berdesak-desakan. Ini khusus lansia tapi kalaupun ada yang masih muda termasuk di dalamnya, itu karena dia mendampingi jamaah yang lansia. Jangan sampai salah memahami.

Pada bagian lain Nurdin mengungkapkan, untuk travel umrah di Barito Selatan hanya ada tiga travel umroh yang bersertifikat atau berizin. Oleh karena itu disarankan kepada calon jamaah umrah supaya mendaftar pada travel yang berizin saja. Karena hal itu akan memudahkan koordinasi, akan memudahkan pertanggungjawabannya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kantor Cabang PPIU yang berizin di Kabupaten Barito Selatan, ada tiga yaitu PT. Berkat Aulia Jalan Pembangunan Pimpinan dr. Birhasani, PT. Annur Maknah Wisata Jalan Karang Paci Pimpinan alm. Iqbal (dikelola istrinya) dan PT. Maali Wisata Jalan Pelita Raya Pimpinan Muhlis Alzami”, tutupnya. (Saprudin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *