FAKTAHUKUM86.COM|RAMBATAN -Babinsa Koramil 07/Rambatan, Serka Rudi Melaksanakan Pendampingan Pendistribusian Bantuan Langsung Tunai BLT dari dana desa Tahun 2024 sebanyak 30 Org Di Nagari Balimbiang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar .Senin ( 14/10/2024 )
BLT adalah bantuan uang tunai dari pemerintah kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa atau nagari untuk mengurangi dampak ekonomi. Penerimaan BLT Dana Desa Nagari Balimbiang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300 ribu setiap bulan .
Serka Rudi mengatakan kegiatan kehadiran Babinsa guna mengawasi dan mendampingi penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Mereka berharap BLT yang diterima oleh warga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu masalah perekonomian masyarakat.
Dandim 0307/TD Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi,S.I.P.,M.Han menjelaskan bahwa pendampingan oleh Babinsa dimulai dari proses pendataan hingga penyaluran BLT . Kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, membantu mengurangi dampak ekonomi, dan mendukung upaya penghapusan kemiskinan di Indonesia khususnya di Nagari Belimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jelas Dandim .
Penutup Dandim berharap kepada masyarakat yang menerima BLT , agar memanfaatkannya sebaik mungkin, sementara yang belum menerima diharapkan untuk bersabar. Langkah-langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan memastikan bantuan sosial itu tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Tutup Dandim ( Pendim 0307/TD )