Buntok. faktahukum86.com – Meskipun tidak menghilangkan atau menghapuskan tindak pidana korupsi namun setidaknya meringankan dalam persidangan nantinya, maka tersangka tipikor pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan kembalikan uang kerugian keuangan negara, dalam dua tahap. Sebelumnya atau pada tahap pertama sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 190.126.712,-.
Dan tahap kedua dikembalikan sebesar Rp. 209.387.824,- yang diserahkan oleh Yasin Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan. Uang tersebut dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Barito Selatan pada Kamis 10 Oktober 2024.
Maka dengan demikian semua uang kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh tersangka.
“Pada hari Kamis 10 Oktober 2024, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menerima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 209.387.824,- dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Perjalanan Dinas dan Belanja Dinas Dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang diserahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan.
Penitipan uang ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan HR sebagai tersangka dalam perkara tersebut, uang sebesar Rp. 209.387.824,- yang dititipkan kepada tim penyidik Pidsus akan dilakukan penyitaan untuk dihadapkan sebagai barang bukti didepan persidangan, Uang tersebut merupakan Uang Pengganti (UP) atas Kerugian Keuangan Negara yang nantinya setelah perkara dinyatakan incracht akan disetorkan ke Kas Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti (UP) yang dibebankan kepada terdakwa. Sebelumnya juga telah dititipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 190.126.712,- “, ujar Kajari Barsel, Kalteng Dr. Dino Kriesmiardi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, SH. MH di ruang kerjanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Dikatakan Saeful, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sesuai pasal 4 UU NO. 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TIPIKOR.
Namun hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam persidangan nantinya. Dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan. (Sap)