Lampung Barat | Dana Desa tahun 2023 yang dikelola Peratin Pekon Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Lampung diduga terdapat kejanggalan pada beberapa aitem yang telah terealisasi.
Berdasarkan informasi yang di himpun wartawan media ini bahwa ada pembangunan jalan rabat beton dengan panjang 907 Meter x Lebar 1 Meter x tebal 15cm yang menghubungkan antar pemangku yang ada di Pekon Rowo Rejo telah terealisasi pada tahun 2023.
Selain itu, Peratin Pekon setempat menganggarkan untuk Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa, yang direalisasikan untuk pembelian mesin.
Sementara Peratin Pekon Rowo Rejo saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui via whatsapp mengatakan bahwa untuk pembangunan yang menghubungkan antar pemangku tersebut hasil musyawarah bersama masyarakat setempat.
“jalan itu panjang 907 meter x Lebar 1 meter dan tebal 15cm, itu semua sudah hasil dari musyawarah bersama masyarakat. ” kata Peratin Saat dihubungi.
Selain itu saat ditanya soal pemeliharaan dan pengelolaan Lumbung Desa?
“kalau soal itu sudah dibelikan mesin 1 unit dan bibit – bibit buah – buhan dan itu juga sebagian dari pemberdayaan masyarakat” Ungkapnya.
Dalam hal ini, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) mengatakan bahwa menurut nya apabila seorang Kepala Desa (Peratin) melakukan pembangunan harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi kalau ada aturan yang cukup dengan hasil musyawarah saja cukup, buat apa aturan dibuat sesuai hukum undang – undang yang berlaku. ” Ujar Ketua LMPP.
Lanjut Ketua LMPP, soal pengelolaan dan pemeliharaan lumbung Desa didalam LRA itu sudah jelas terealisasi artinya secara administratif tidak ada masalah dan yang menjadi masalah ketika tidak sesuai fakta.
Contoh logika sederhana saja. Seperti Dana/Anggaran untuk lumbung padi itu kita belanjakan/dibelikan mesin 1 unit dan belanja bibit buah – buahan dll, tanpa adanya perubahan tentu ini akan menjadi pertanyaan dan patut diduga ada indikasi maladministratif (Fiktif) kenapa demikian karena disitu ada namanya Kode-kode tertentu.
“Dengan adanya hal itu, saya Ketua LMPP akan segera berkoordinasi kepada pihak Inspektorat dan pihak APH (Kejaksaan Negeri ) lampung barat untuk dilakukan pemeriksaan (Audit) seluruh Dana Desa yang dikelola Pekon Rowo Rejo tahun 2023.” tegasnya.
(Tim)