FAKTAHUKUM85.COM|SUNGAYANG-Danramil 06/Sungayang Kodim 0307/Tanah Datar, Kapten Inf P. Widianto menjadi inspektur upacara dan Narasumber pemberian Materi tentang Bullying kepada Siswa dan Siswi di SDN 07 Pulai Nagari Minangkabau Kec Sungayang Kab. Tanah Datar .Senin ( 07/10/2024 ).
Kapten Inf P. Widianto mengatakan setelah melaksanakan upacara bendera dirinya langsung memasuki ruang untuk memberikan materi kepada siswa dan siswi tentang antisipasi bullying .
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah UPT SDN 07 Pulai Nagari Mi, guru, serta siswa-siswi . Dalam sambutannya, Kapten Inf P. Widianto menjelaskan bahwa perundungan atau bullying mencakup segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, baik secara fisik maupun psikologis.
Perundungan tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan tanpa kekerasan fisik seperti ejekan, penghinaan, atau perlakuan tidak sopan. Tujuan dari perundungan ini adalah menyakiti korban secara terus-menerus, dan dapat berpotensi membuat korban mengalami trauma dan tekanan psikologis,” .Katanya.
Penutup Kapten Inf P. Widianto
mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya saling menghargai dan menghormati di lingkungan sekolah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif tanpa adanya gangguan.
“Sosialisasi ini memberikan informasi kepada siswa mengenai pengertian perundungan (bullying), penyebab, dan dampaknya. Tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada siswa tentang besarnya dampak perundungan di lingkungan sekolah,”.
Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan siswa-siswi dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan penuh rasa hormat satu sama lain . Tutup Kapten Inf P. Widianto . ( Pendim 0307/TD ).