Lampung Barat | Perihal adanya pemberitaan yang ada di media online terkait penggunaan anggaran Dana Desa Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Lampung akan dilaporkan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Berdasarkan pemberitaan yang telah viral anggaran Dana Desa yang dikelola Peratin Pekon Suka Marga yang telah dibagunkan salah satu diantaranya pembangunan Pasar, pembukaan badan jalan dan Aitem lainya dari tahun 2023 dan 2024 yang diduga terdapat kejanggalan pada realisasinya.
Diberita yang telah viral bahwa pembangunan pasar yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 baru selesai dibangun, namun terlihat jelas pada lantai pasar tersebut ada keretakan dan tak terlihat ada papan informasi publik terpasang disekitar lokasi.
Tak hanya itu saja, Peratin Pekon Suka Marga juga menganggarkan pembukaan badan jalan yang masih berlokasi di sekitar Pekon setempat, namun diduga pembukaan badan jalan tersebut dilakukan secara gotong – royong bersama warga sekitar.
sementara terkait adanya dugaan tersebut, LMPP Lampung Barat akan melaporkan Peratin Pekon Suka Marga ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna memastikan penggunaan Dana Desa 2023 dan 2024 tersalur dengan baik.
“Kami akan melaporkan terkait penggunaan Dana Desa yang dikelola Peratin Pekon Suka Marga guna memastikan Dana Desa tersalur dengan baik dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. ” Ungkapnya LMPP
Pihak LMPP akan melaporkan soal penggunaan anggaran Dana Desa Ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Senin besok beserta timnya.
“Saya bersama tim akan membawa surat laporan ini ke pihak Kejaksaan negeri Liwa rencananya besok, semoga semua berjalan dengan lancar. ” Sambungnya.
(Tim)