Buntok. faktahukum86.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan apel gabungan dan ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak Kabupaten Barito Selatan tahun 2024. Apel gabungan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin 9 September 2024.
Pada upacara yang diikuti oleh seluruh ASN Kabupaten Barito Selatan itu bertindak sebagai inspektur upacara Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddi Winarwan dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham, unsur Forkopimda Kabupaten Barito Selatan dan undangan lainnya.
Pengucapan ikrar ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terkait netralitas ASN dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Eddy Purwanto yang diikuti oleh seluruh ASN di di lingkup Pemkab Barito Selatan.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddi Winarwan kepada sejumlah wartawan mengatakan, hari ini telah dilaksanakan apel gabungan dan ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Barito Selatan.
Tentu saja ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Gubernur Kalimantan Tengah yang memerintahkan seluruh ASN khususnya lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk negara dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, baik pilkada Gubernur Kalimantan Tengah maupun Pilkada Bupati Barito Selatan.
Ini juga sejalan dengan amanat undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, diamanatkan bahwa ASN wajib Netral agar bebas dari partai politik atau pengaruh partai politik. Ditambah lagi undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 bahwa pertama ASN dilarang terlibat kampanye dan yang kedua ASN dilarang dukung mendukung dalam pelaksanaan Pilkada
“Tadi ikrar telah dibacakan oleh Pak Sekda Eddy Purwanto, diikuti oleh seluruh pejabat struktural, PNS dan staf serta P3K, mengikat seluruh ASN dan P3K bahwa seluruhnya wajib Netral”, ujar Pj. Bupati.
Pertanyaannya tambah Pj. Bupati, kalau ada yang tidak Netral, kami sudah Ingatkan
dan kami mohon kepada sentra gakkumdu, bapak Kapolre dan Kajari dan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Barito Selatan untuk menentukan langkah-langkah apabila ditemui ada oknum ASN yang tidak Netral kami persilahkan diproses sesuai aturan. Karena sudah apelkan, ingatkan dan ikrarkan, supaya mereka Netral.
“Kami tidak akan melindungi oknum tersebut. silakan diproses. Semua PNS dan P3K termasuk honorer termasuk tenaga honorer wajib Netral.
Pj. Bupati tidak ada arahan apapun. Pj. Bupati menyatakan netral dalam pelaksanaan Pilkada. Mari kita sosialisasikan kepada masyarakat agar hadir pada tanggal 27 November 2024 untuk melaksanakan hak pilihnya dengan bebas”, tutup Pj. Bupati.
Sementara Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham mengatakan, kita telah bersama-sama mengikuti melaksanakan apel gabungan netralitas PNS dan ikrar bersama netralitas PNS terkait dengan Pilkada 2024. bahwa kawan-kawan seluruh ASN di Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin oleh Sekda telah berikrar untuk netral.
“Jadi kepada semua ASN saya himbau untuk Netral, tidak usah ikut-ikutan berkampanye tapi silakan nantinya mencoblos sesuai dengan pilihan masing-masing”, ujar Ideham singkat. (Sap)