Masyarakat Barsel Dipermudah Menerima Manpaat BPJS Melalui UHC

  • Bagikan

Buntok. faktahukum86.com – Pelayanan kesehatan akan di maksimalkan agar masyarakat dapat terpenuhi baik fisik dan mental dalam menjalankan pengobatan dan perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap.

RSUD Jaraga Sasameh sejauh ini juga memfasilitasi pasien yang datang berobat ke IGD atau Poliklinik dengan kondisi tidak memiliki kartu BPJS atau Kartu BPJS tidak aktif agar bisa menerima manfaat dari BPJS PBI yang di cover oleh Pemerintah Daerah atau UHC (Universal Health Coverage) guna mempermudah pelayanan pasien melewati WAG (Pelayanan Masyarakat Barsel).

Demikian dikatakan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntoh dr. Norman Wahyu melalui Humasnya Nurmila beberapa waktu lalu.

lebih lanjut ia menjelaskan, sistem pembayaran BPJS ke RSUD Jaraga Sasameh berdasarkan paket INA-CBG’s (Indonesia-Case Based Groups) dimana paket tersebut mencakup seluruh biaya rumah sakit yang berdasarkan pada data costing dan coding yang mengacu pada ICD (International Classification of Deases).

Ia mengumpamakan, misalnya suatu diagnosa penyakit berdasarkan perhitungan costing dan coding telah terpenuhi dalam masa 3 hari perawatan, sedangkan menurut dokter pasien tersebut masih harus menjalani perawatan, maka tagihan yang melebihi paket INA-CBG’s ditanggung oleh pihak rumah sakit.

Disebutkannya, pada suatu kasus misalnya pasien tersebut harus dirujuk, tetapi pasien menolak dan minta tetap dirawat di rumah sakit, sedangkan biaya perawatan berdasarkan paket INA-CBG’s telah terlampaui, maka tagihan tetap akan dibebankan ke rumah sakit.

Dia menjelaskan, pihak BPJS tidak ada menempatkan petugasnya di RSUD JS untuk handling complain hanya berupa banner Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang menampilkan petugas BPJS dan petugas dari rumah sakit yang berisi nama dan nomor telepon sehingga semua pengaduan terkait keluhan masyarakat baik berupa alur pelayanan BPJS dari Puskesmas ke rumah sakit maupun denda tunggakan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran BPJS dikomplain ke rumah sakit.

“Pelayanan administrasi BPJS di RSUD JS dilayani 1×24 jam dan Pihak RSUD JS juga sudah memfasilitasi tempat bagi admin dari BPJS untuk memudahkan pelayanan, serta ada tempat pengaduan masyarakat tentang pelayanan pasien peserta BPJS”, ungkapnya. (Sap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *