Buntok. faktahukum86.com – RSUD Jaraga Sasameh mengadakan kegiatan In House Training (IHT) pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 bagi para karyawan rumah sakit yang belum mendapatkan pelatihan terkait beberapa materi penting dasar dalam pelayanan di rumah sakit. In House Training adalah pelatihan internal yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi dasar wajib di rumah sakit bagi tenaga kesehatan dan non tenaga Kesehatan dan latih oleh nara sumber yang kompeten dibidangnya. Sejak tahun 2019 hingga 2024, RSUD Jaraga Sasameh telah mengadakan 2 kali IHT yaitu tahun 2019 dan 2022. Tahun ini merupakan IHT ke-3 yang dilaksanakan RSUD Jaraga Sasameh. Sasaran pelatihan ini adalah karyawan baik CPNS/PNS, PPPK dan tenaga kontrak yang baru maupun yang belum sempat mendapatkan IHT terakhir pada tahun 2022.
IHT secara resmi dibuka oleh Direktur RSUD Jaraga Sasameh dr. H. Norman Wahyu., MM yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ir. Mochamad Firman dan didampingi oleh Ketua Akreditasi RSUD Jaraga Sasameh dr, H. Dadang Baskoro Nugroho, Sp.PD, FINASIM.
Adapun materi IHT 2024 adalah :
1. Akses dan Kesinambungan Pelayanan
2. Hak Pasien dan Keluarga
3. Komunikasi dan Edukasi
4. Early Warning System
5. Manajemen Nyeri
6. Sasaran Keselamatan Pasien
7. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (teori dan praktek)
8. Bantuan Hidup Dasar/BHD (teori dan praktek}
9. Aseptic Dispensing
10. Kesehatan dan Keselamatan Kerja RS (K3RS)
11. CODE RED (teori dan praktek)
Kegiatan IHT ini akan dilaksanakan selama 2 hari yakni Selasa, 6 Agustus hingga Rabu, 7 Agustus 2024 dimulai dari jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB yang terdiri dan teori dan praktek. Peserta akan dinyatakan lulus jika ada dapat melaksanakan praktek dan menguasai teori.
“Tujuan IHT ini adalah seluruh peserta dapat menguasai dengan baik dan benar seluruh materi pelatihan terutama materi yang terdiri dari teori dan praktek karena berhubungan langsung dengan Kesehatan dan keselamatan jiwa. Output dan outcome IHT ini adalah seluruh karyawan rumah sakit ini 100% sudah sudah pelatihan wajib dasar rumah sakit; sedangkan outcome yang diharapkan adalah adanya perubahan sikap dan perilaku serta meningkatnya kesadaran kesehatan petugas rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat sebagai pengguna layanan rumah sakit”, tutupnya. (Sap)