FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR -Pasi Intel Kodim 0307/TD, Lettu Chb Arisko Bersama Danru Provost Kodim 0307/TD, Serka Ilda Parid mendampingi kegiatan pemeriksaan dan pengeledahan warga binaan rutan Kls ll B Batusangkar. Kamis ( 15/08/2024 ).
Lettu Chb Arisko menjelaskan kegiatan ini untuk mengantisipasi sekaligus memastikan tidak ada barang berbahaya yang dilarang masuk rumah tahanan, seperti telepon seluler dan narkotika dan obat terlarang,” Jelasnya.
Penggeledahan kamar warga binaan ini, juga dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan karena situasi kondusif di wilayah rutan harus dipastikan aman dan terkendali. Tambahnya.
Dalam kegiatan petugas gabungan TNI/Polri dan keamanan rutan memeriksa satu per satu warga binaan dan menggeledah kamar petugas lapas .
Menurut Lettu Chb Arisko
sinergitas antar Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Target operasi dalam penggeladahan tersebut adalah narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya yang tidak diijinkan berada di dalam Rutan.
Penutup Lettu Chb Arisko juga meminta penggeladahan dilakukan secara humanis agar tidak menciptakan kesalah pahaman antara petugas dan warga binaan rutan .
Lakukan penggeledahan dengan humanis, sasaran Kita adalah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok maupun kamar hunian,” Tutupnya. ( Pendim 0307/TD )