Lampung Barat | Soal adanya dugaan akan diselewengkan nya anggaran Dana Desa tahun 2023, oleh Pj Peratin Pekon Batu Api Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, Lampung hingga saat ini Camat Pagar Dewa terkesan bungkam.
Adanya dugaan tersebut, Dedi Ferdiansyah Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcab Lambar menanggapi dan sangat menyayangkan adanya sikap Camat yang teerkesan tidak mau memberikan tanggapan.
“saya sangat menyayangkan adanya sikap Camat yang sperti itu, hal itu terkesan dirinya tidak mau tau padahal setiap Kepala Desa dibawah bimbingan Camat, Terlebih sampai memblokirnya” Ujarnya
Dilanjutkan nya, Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan Desa PP 43/2014 dan pasal 154, Camat / sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa. Kata Dedi.
Tak hanya itu Dedi juga mengatakan dibalik bungkamnya camat pagar dewa, tentu sangat kita curigai jangan-jangan camat ini,senghaja untuk menutup-tutupi persoalan ini dan hal Ini tidak menutup kemungkinan akan timbul dan menjadi asumsi publik.
Kenapa demikian pertama kita tahu bahwa ditahun 2023 ada anggaran untuk fisik namun tidak dikerjakan dan di tahun 2024 karena ketahuan oleh media maka PJ Peratin tersebut mencari dana lalu merealisasikan pengerjaan fisik 2023 di tahun 2024 artinya PJ ini sempat akan memiftifkan kiatan tersebut. Pertanyaan saat ini apa betul camat tidak tahu.
Untuk itu tentu kita mendesak bapak PJ Bupati Lampung Barat untuk segera mereshuffle Camat – camat di lampung barat salah satunya Camat Pagar Dewa, dan apa bila perlu dinonjop aja camatnya.
“Dan kepada APIP & APH kita minta camat dan PJ Peratin Pagar Dewa ini untuk dapat segera di Periksa jangan sampai diam dan terkesan tutup mata karena ketika ini dibiarkan tanpa ada penindakan secara hukum dari APIP & APH sudah tentu yang kita pertanyakan bukan keberadaan APIP & APH tapi untuk siapa atau untuk apa undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi jika persoalan di pekon batu api ini tidak dapat segera ditindak lanjuti Tutupnya Dedi.
Selain itu, menurut Agus Niar yang juga Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Lampung Barat, dirinya sangat menyayangkan soal sikap Camat yang seperti itu.
“Seharusnya yang namanya camat itu harus bisa memberikan tanggapan atau merespon awak media ketika dimintai tanggapan, bukan malah diam tak merespon apalagi sampai memblokir nomor, karena camat juga merupakan pejabat negara, kalau tidak mau dikritik, tidak mau dimintai keterangan atau tanggapan oleh awak media, jangan jadi camat. ” Tegas Agus Niar DPRD Fraksi Partai Gerindra.
Lebih lanjut, dikatakan nya bahwa jika ditemukan adanya indikasi dugaan tertentu oleh Pj Pekon Batu Api maka pihak terkait Ispektorat Lampung Barat harus memeriksa realisasinya Dana Desa nya secara teliti.
Terpisah, Ismun Zani S. I. P anggota DPRD Fraksi Partai Golkar juga mengatakan bahwa dirinya minta kepada Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan agar di lakukan pemgbalian ke negara dan di proses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Intinya fraksi partai Golkar minta agar pemerintah daerah dan APH segera turun tangan menyeselaikan persoalan dimaksud, kalau benar dana tersebut terpakai untuk kepentingan pribadi, saya minta dengan tegas agar pemerintah segera memproses yg bersangkutan untuk segera melakukan pengembalian uang negara tersebut, dan APH segera turun tangan menindaklanjuti persoalan hukumnya. “Tegas Ismun Zani S.I.P Saat di mintai tanggapan awak media.
(Tim)