Buntok. faktahukum86.com – Kepada masyarakat transportasi atau para penumpang dan pengusaha speed boat diharapkan agar faktor keselamatan paling utama yang harus dijaga. Seperti yang disampaikan Kepala UPT Dermaga Pasar Pasar Lama Buntok Barito Selatan Kalimantan Tengah Kursani, SE, untuk masyarakat transportasi dihimbau agar memperhatikan faktor keselamatan karena itu yang lebih utama dalam melakukan perjalanan.
Sementara dari armada atau pengusaha sudah menyiapkan Septing untuk keselamatan berupa baju pelampung dan lainnya.
Kepada para penumpang juga dihimbau agar jangan terlalu banyak membawa barang bawaan. Bawa barang sesuai dengan keperluan di perjalanan
“Diharapkan keselamatan sampai dengan tujuan itu yang sangat diutamakan. Karena itu kepada para penumpang atau masyarakat transportasi agar bisa mematuhi aturan selama dalam perjalanan karena keselamatan itu yang lebih utama”, ujar Kursani.
Ditambahkannya, dari pemerintah sudah menetapkan standar tarif dengan menyesuaikan dengan harga BBM. Seperti jurusan Buntok – Mangkatip sebesar Rp. 150.000,- dan untuk jurusan Buntok – Jenamas atau Rantau Kujang sebesar Rp. 190.000,-. Sementara untuk Buntok – Pendang sebesar Rp90.000,-.
Kalau ke Muara Teweh tarifnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Karena itu adalah jarak antar kabupaten dalam provinsi. Maka ditetapkan provinsi sebesar Rp200.000. Tarif tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024. (Sap)