Dharmasraya-Sumatera Barat, Faktahukum86.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wakil rakyat yang dipercaya sebagai penyambung lidah rakyat atau yang menjalankan aspirasi rakyat. Dan secara umum, DPRD memiliki tugas dan fungsi utama yakni fungsi legislatif, pengganggaran dan pengawasan agar tercapai tujuan secara efektif dan efisien.
Untuk menjalankan fungsi tersebut wakil rakyat ini mendapat fasilitas negara berupa gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan dan fasilitas lainnya.
Selaku wakil rakyat semestinya DPRD lebih banyak berdiam diri di daerah menghimpun aspirasi masyarakat untuk dijadikan pembahasan internal dan diakomodir dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). Dengan banyaknya waktu DPRD di dalam daerah bakal terwujud efesiensi anggaran.
Lainnya hal yang dilakukan Anggota DPRD Dharmasraya. Anggota DPRD Periode 2019- 2024 ini lebih banyak menghabiskan waktu dinas diluar daerah seperti sharing informasi, kunjungan kerja, bimtek dan lainnya sebagainya.
Dengan banyaknya anggota DPRD melakukan kegiatan ke luar daerah, maka dipastikan berdampak terhadap pemborosan keuangan daerah. Menurut informasi yang bisa dipercaya, dalam satu bulan kerja, anggota DPRD Dharmasraya melakukan dinas luar daerah, 3 sampai 4 kali dengan rentan waktu 5 hari kunjungan setiap kegiatan.
Diperkirakan Rp 10 juta untuk masing masing anggota dewan satu kali kunjungan dinas luar kota,dikalikan 30 orang dan ditambah pendamping 2 orang ASN. Maka budget yang dihabiskan senilai lebih kurang Rp 320 juta untuk satu kali dinas luar kota. Bisa dibayangkan miliaran rupiah dana daerah dihabiskan hanya untuk kunjungan kerja yang belum tentu memberikan kontribusi terhadap kemajuan Dharmasraya.
Andai saja, dana tersebut diberikan untuk program kerakyatan seperti pembangunan jalan usaha tani, drainase, rigid beton dan program swadaya lainnya, pastinya memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat dan daerah.
“Sungguh sangat kita sayangkan. Dari dulu hingga sekarang, DPRD yang katanya wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan pribadi dari kepentingan masyarakat,” ungkap salah seorang Tokoh Masyarakat Dharmasraya, Zon Dt Mandaro Hitam, Jumat (31/5/2024).
Katanya, secara undang undang mungkin kegiatan luar kota yang dilakukan DPRD tidak melanggar aturan. Tapi, untuk menghemat anggaran alangkah baiknya kegiatan diluar daerah dikurangi supaya tercipta efesiensi anggaran.
“Lebih baik lagi dana kegiatan luar kota tersebut dialihkan untuk program kerakyatan. Itu baru namanya DPRD pro rakyat,” pungkasnya.
Memang untuk mendapatkan kursi di DPRD perlu biaya yang tidak sedikit. Namanya saja dana politik. Satu orang anggota dewan bisa menghabiskan uang Rp 1 Miliar sampai 2 dan 3 miliar. Jika dibandingkan dengan gaji yang diterima setiap bulan dengan dana politik yang dihabiskan jelas tidak seimbang atau tidak balik modal.
” Untuk mengembalikan dana tersebut maka wakil rakyat ini harus melakukan kegiatan luar daerah dengan iming-iming uang perjalanan dinas namanya.Tapi karena sering kali ke luar daerah, anggota dewan terkesan memperkaya diri mereka sendiri. Sungguh miris sekali,” ungkapnya.
# Tim