Dharmasraya-Sumatera Barat, Fakta hukum86.com — Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman menghadiri sekaligus membuka acara Penyelenggaraan Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting. Acara ini dilaksanakan di Auditorium, Rabu, (03/04/24).
Dalam sambutan Sekda, bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pemerintah daerah diharuskan menyusun dokumen perencanaan. Diantaranya adalah dokumen rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJPD, dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Penyusunan kedua dokumen tersebut dilaksanakan dengan beberapa tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 20 tahun. Mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 sesuai dengan RPJP nasional untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. RPJPD tahun 2025-2045 merupakan RPJPD kedua. Dimana RPJPD pertama yang sedang berjalan saat ini adalah 2005-2025 atau hampir sama dengan usia Kabupaten Dharmasraya yang lahir di tahun 2004,” kata Sekda.
Selain itu, Kabupaten Dharmasraya sebagai bagian dari pemerintah ikut andil dalam mewujudkan Indonesia emas 2045 atau 100 tahun Indonesia merdeka,yang dimuat dalam RPJPN tahun 2025-2045. RPJPN tersebut terdiri visi, misi, arah pembangunan dan indicator utama pembangunan yang dirumuskan dalam 17-8-45, yaitu 1 visi, delapan misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.
“Rumusan 17-8-45 tersebut juga akan diakomodir dalam RPJPD yang sedang kita susun, dan kita sepakati dalam Musrembang ini yang nanti akan dijelaskan secara teknis oleh Tim Penyusun RPJPD dibawah koordinator Bapperida,” beber Sekda lagi.
Kata Sekda lagi, dibalik keberhasilan pembangunan yang telah dicapai pada usia Dharmasraya yang sudah menginjak 20 tahun. Maka diharuskan untuk terus melakukan pembenahan dan berupaya menghasilkan kinerja yang semakin lebih baik.
“Namun perlu kita pahami bersama, dalam pelaksanaan pembangunan dihadapan pada keterbatasan fiscal daerah. Dimana sebagian dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, kita selalu berpegang pada prinsip efektifitas dan efisiensi dalam menyusun arah kebijakan pembangunan dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan,” jelasnya lagi.
Sebagai salah satu upaya dalam mengatasi stunting pada anak balita, juga dilaksanakan rembuk stunting yang telah dimulai di tingkat kecamatan melalui Musrembang terintegrasi antara penyusunan RKPD dan rembuk stunting tingkat kecamatan.
Pada tahun 2023, Dharmasraya merupakan daerah pertama yang mencetuskan ide pelaksanaan Musrembang terintegrasi dan diikuti juga dengan bentuk yang salam oleh daerah lain, bahkan sampai daerah di luar Sumatera Barat.
Untuk mengatasi stunting pada tahun 2022 telah dibentuk tim percepatan penurunan stunting kabupaten. Dan pada tahun 2023 dilanjutkan dengan pembentukan tim audit kasus stunting kabupaten. Disamping itu, juga sudah ditetapkan nagari prioritas penanganan stunting di tahun 2022 dan tahun 2023.
“Salah satu inovasi dan kerja nyata yang telah kita laksanakan, dan Alhamdulillah sudah menampakkan hasil dalam penurunan stunting yaitu melalui penetapan bapak ibu asuh dengan memberikan bantuan makanan khusus bagi anak stunting,” pungkas Sekda.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi, Kapolres Dharmasraya, Kajari, Tim Ahli, Kepala Bappeda, Pariyanto, dan seluruh peserta musrenbang terintegrasi Kabupaten Dharmasraya.
# Humas