Satu-satunya dari Pulau Sumatera, Sutan Riska Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  • Bagikan

Dharmasraya, Sumatera Barat, fakta hukum86.com | Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima penghargaan Kinerja Pemerintah Kabupaten Terbaik dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, yakni piagam penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Piagam diserahkan Mendagri M. Tito Karnavian pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 dengan tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat” , di Balai Kota Surabaya, Kamis, (25/04/24).

Sutan Riska dalam kesempatan itu menjelaskan, tema peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Di mana pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Kata Bupati, tema Hari Otoda ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah. Serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

“Pemberian penghargaan ini merupakan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023. Tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023. Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022,” kata Bupati Dharmasraya.

Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada 29 Pemda di Indonesia. Ke-29 Pemda itu terdiri dari, 5 Provinsi, 14 Kabupaten dan 10 Kota. Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD tahun 2023.

Dari 14 kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Dharmasraya masuk dalam urutan ke delapan. Kabupaten yang menerima penghargaan antara lain, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Wonogiri.

Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Klaten.

Diketahui, Dharmasraya juga merupakan kabupaten satu-satunya yang memperoleh penghargaan tersebut dari seluruh Pulau Sumatera untuk tahun 2024 ini.

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan, yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development). Serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Ada 10 aspek yang menjadi dasar penilaian dalam penerimaan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi aspek pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, e-government, kerja sama daerah, inflasi daerah, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.

# Rani piliang/ humas

  • Bagikan