Buntok. faktahukum86.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalteng, telah bekerjasama dengan BPJS, terkait dengan pelaksanaan progran Universal Health Coverage (UHC). Dimana menurut Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan dalam sesi wawancara beberapa waktu lalu, dengan adanya UHC tersebut masyarakat Barsel bisa berobat gratis walau pun bukan anggota BPJS, cukup dengan menunjukan KTP Barito Selatan.
Ketika ditemui awak media terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang mengalokasikan dana untuk penjaminan kesehatan melalui kepesertaan JKN program BPJS, dimana Kabupaten Barito Selatan menargetkan pelaksanaan UHC (Universal Health Coverage), Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr. H. Norman Wahyu, MM menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas kebijakan Pemerintah Barsel dalam hal ini Pj. Bupati Barsel Dr. H. Deddy Winarwan, MSi dalam penjaminan kesehatan terhadap warganya sehingga diharapkan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) TK 1 ataupun Fasyankes TK 2 dapat terpenuhi.
“Dimana pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga negara”, ucap dr. Norman Wahyu.
Ketika ditanya awak media apa itu UHC? direktur RSUD Jaraga Sasameh yang akrab di panggil dr. Wahyu mengatakan, UHC (Universal Health Coverage) adalah merupakan sistem penjamin kesehatan yang memastikan setiap warga negara dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC menurutnya memiliki 2 elemen utama yaitu akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan resiko sosial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Bagaimana caranya agar masyarakat tidak mampu dapat terdaftar sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah, dr Wahyu mengatakan yang perlu di ingat bahwa Fasyankes TK 1 dan 2 merupakan penyedia pelayanan kesehatan, dan BPJS kesehatan selaku lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan diterapkan sejak tahun 2014, untuk mendapatkan akses tersebut harus memiliki kelengkapan dokumen diantaranya : KTP, fotocopy KK, SKTM dari desa atau kelurahan, dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Selatan.
Dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Selatan. Agar saat warga tidak mampu mau berobat ke Fasyankes TK 1 ataupun Fasyankes TK 2 Rumah Sakit sudah terdaftar sebagai peserta BPJS yang ditanggung Pemerintah.
dr.Wahyu juga menghimbau agar perlunya kita semua membantu serta mensukseskan program dari Pemerintah Barsel dengan cara melihat masyarakat mana saja yang memang betul- betul sangat membutuhkan BPJS kesehatan yang ditanggung pemerintah baik ditingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kota agar semua masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan. (Sap)