Buntok. faktahukum86.com – Penolakan terhadap PT Nusantara Raya Solusi (NRS) yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat mendapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Pararapak. Sebab menurutnya masyarakat telah menyetujui program dan kegiatan PT. NRS tersebut.
Keberadaan PT Nusantara Raya Solusi di Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sudah mendapat persetujuan dari masyarakat desa, dan keberadaan perusahaan tersebut justru untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Demikian dikatakan Kades Pararapak Heriyanto kepada wartawan di kediamannya, Senin 19 Februari 2024.
Menurutnya, memang ada sebagian warga masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan tersebut, namun itu hanya segelintir saja karena mereka kurang memahami manfaat dari perusahaan tersebut, dan aktivitas perusahaan tersebut masih berlangsung sehingga belum kelihatan manfaatnya, tapi kalau perusahaan itu sudah menghasilkan baru kelihatan manfaatnya bagi masyarakat setempat.
Masyarakat menolak pembuatan Bendungan/tabatan karena belum mengetahui fungsinya. Sebab Bendungan/tabatan tersebut dibuat untuk memperlancar air dan sebagai akses masyarakat menggunakan perahu di area tersebut, sementara tinggi air akan diatur sehingga tidak membasahi atau menggenangi kebun nanas masyarakat sekitar, justru akan mengeringkan lahan tersebut pada saat musim hujan dan air tetap ada untuk transportasi masyarakat melalui kanal tersebut saat musim kemarau. Artinya tinggi air di kanal tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak menggenangi tanaman masyarakat, kemudian silakan masyarakat itu sendiri menanami lahan dengan tanaman apa saja asalkan jangan tanaman kelapa sawit. Sehingga manfaatnya bagi masyarakat itu sendiri.
“Jadi tidak benar masyarakat dilarang mengelola lahan sendiri. Jadi tidak ada perusahaan mengklaim lahan masyarakat. Silakan masyarakat mengelola lahannya, menanam tanamannya sesuai dengan keinginan masyarakat, tanaman yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Sementara perusahaan justru membina mereka dalam mengolah tanamannya dan perusahaan akan membayar mereka sesuai dengan jenis tanaman yang mereka tanam yang menghasilkan oksigen. Sehingga masyarakat di sini dapat menikmati hasil panen dari tanamannya kemudian dapat pula dana dari oksigen yang dihasilkan oleh tanaman tersebut. Jadi nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri. Tidak mungkin saya selaku kepala desa justru menyengsarakan masyarakat saya. Saya ingin masyarakat di wilayah Desa Pararapak ini maju dan sejahtera”, bebernya.
Hariyanto memperlihatkan, surat pernyataan persetujuan program penurunan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan serta peningkatan cadangan karbon hutan dan konservasi keanekaragaman hayati di PT Nusantara Raya Solusi. Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Oktober 2023, bahwa berdasarkan kesadaran dan pengetahuan tentang program penurunan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan serta peningkatan cadangan karbon hutan dan konservasi keanekaragaman hayati oleh PT Nusantara Raya Solusi di Provinsi Kalimantan Tengah, kami segenap masyarakat Desa Pararapak Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh yang menandatangani surat pernyataan ini menyatakan persetujuan sepenuhnya terhadap rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT NRS di area luas 5174,47 hektar yang berada didalam Wilayah Desa kami sebagaimana terlampir.
Berdasarkan kegiatan pemetaan partisipatif yang telah dilaksanakan dengan difasilitasi prosesnya oleh LPPM Universitas Palangkaraya. Diketahui wilayah tersebut memiliki nilai tinggi secara sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dalam bentuk hutan sekunder dan semak belukar. Oleh karenanya di area tersebut terdapat aktivitas masyarakat dalam bentuk kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan dan meramu hasil hutan (tanaman obat) yang dapat diselaraskan dengan program dan rencana kegiatan PT. NSR. Adapun tentang kegiatan masyarakat yang kurang sesuai dalam upaya penurunan emisi akan didiskusikan solusinya melalui mekanisme penanganan keluhan, umpan balik dan ganti rugi sebagaimana disepakati oleh perwakilan masyarakat dan PT NRS.
Di bawah ini program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT NRS mencakup, namun tidak terbatas hal-hal sebagai berikut, program pemulihan ekosistem yakni perlindungan hutan, penanaman tanaman Kehutanan dan tanaman yang bernilai ekonomis tinggi dan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan karbon tinggi. Program pengelolaan secara berkelanjutan yakni peningkatan kualitas dan akses pasar (rantai pasok hijau) produk HHBK contoh rotan, madu, perikanan dan tanaman obat. Peningkatan sarana produksi hasil hutan, pertanian dan perkebunan. Kemudian pemantauan hutan. Program pemberdayaan masyarakat antara lain peningkatan kapasitas masyarakat. Penguatan kelembagaan dan penguatan usaha. (Sap)