Dilarang Melakukan Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sampai Disahkannya Perda

  • Bagikan

Buntok. faktahukum86.com – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Barsel H. Raden Sudarto atau yang lebih akrab disapa dengan nama H. Alex mengatakan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dengan pendapatan dilarang untuk memungut pajak daerah atau retribusi daerah sampai dengan ditetapkannya atau disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab undang-undang yang lalu sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 5 Januari 2024.

Oleh karena itu tambah H. Alex, semua diharapkan tidak menarik Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum ada perda dimaksud.
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sudah diparipurnakan tanggal 12 Januari 2024 yang lalu dan saat ini sedang dikonsultasikan atau diajukan ke Kementerian melalui Gubernur Kalimantan Tengah.

Prosesnya raperda tersebut disampaikan ke Gubernur lalu kemudian dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi di Kementerian. Selanjutnya turun kembali ke Gubernur atau Biro Hukum Gubernur Kalimantan Tengah lalu kemudian dievaluasi dan turun ke Kabupaten Barito Selatan untuk disahkan menjadi perda.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana dari Undang-undang tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun yaitu 5 Januari 2024, maka dihimbau kepada SOPD terkait dengan pendapatan untuk tidak melakukan pungutan pajak daerah maupun pungutan retribusi daerah sampai dengan disahkannya Ranparda menjadi Perda Kabupaten Barito Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi”, ujar anggota DPRD Barsel ini Jumat 19 Januari 2024. (Sap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *