FAKTAHUKUM86.COM|KODIM 0307 TANAH DATAR – Babinsa Ramil 10/ST, Kopka Yusrizal laksanakan pembersihan tanaman ubi batang sebanyak 3.000 batang beserta 2 orang masyarakat yang tidak mempuyai pekerjaan tetap di lahan milik Kopka Yusrizal seluas 75 X 100 M di Jorong Lareh Nan Panjang, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Senim ( 04/12/2023 ).
Kopka Yusrizal menjelaskan selain untuk mewujudkan ketahanan pangan,usaha sampingan menanam ubi batang dan hasilnya dapat untuk menopang serta menambah pendapatan keluarga .
Ajakan tersebut disampaikan oleh Kopka Yusrizal saat melaksanakan pembersihan dan perawatan di kebun ubi batang miliknya kepada salah seorang warga binaan.
Bukan hanya sekedar himbauan saja yang disampaikan Kopka Yuzrizal , namun Babinsa merealisasikannya dengan menanam ubi kayu/singkong dikebun sendiri dengan luas 75 x 100 m dibelakang rumah . Dengan harapan menjadi Motivasi dan Contoh untuk masyarakat disekitarnya. Himbau Kopka Yusrizal .
Kopka Yusrizal mengatakan dirinya memanfaatkan waktu luang untuk berkebun untuk menanam ubi batang /singkong dibelakang rumah nya walaupun lahanya tidak luas .
Ubi batang/Singkong merupakan tanaman dengan nama lain ketela pohon , sangat mudah dibudidayakan dan dapat dijadikan bahan pangan non beras.
Penutup Kopka Yuzrizal berpesan “ Jangan Sia-Siakan Lahan Tidur,Mari Kita Olah Untuk Ditanami Ubi Kayu/Singkong dan Tanaman Palawija Lainnya ” Pesan Kopka Yusrizal. ( Pendim 0307/TD )