FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR– Dukung usaha milik warga untuk mesukseskan program swasembada pangan diwilayah binaan , Babinsa Koramil 08/BTP, Serka Dedi Sahendra laksanakan pemeliharaan ikan Nila sebanyak 2.000 ekor dikolam milik bapak Faisal seluas 6 X 10 M beserta 1 orang masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap Jorong kubu karambia Nagari Batipuah Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Kamis ( 21/09/2023 ).
Serka Dedi Sahendra mengatakan dirinya berkerja sama dengan pemilik kolam bapak Faisal yang manfaat lahan kosong yang berada disamping rumahnya untuk dibuat kolam ikan seluas 6 X 10 m dan saat ini kolam tersebut sudah dipakai untuk budidaya ikan nila sebanyak 2.000 ekor sekarang telah berumur 3 setengah bulan . Katanya
Lanjut Serka Dedi Sahendra menjelaskan perawatan ikan nila ini sendiri dibilang gampang gampang susah, untuk itu kita harus rutin melakukan pemantauan, dan memberi makan, jelasnya.
Babinsa menuturkan, hasil panen ikan nila ini sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan dan dimana setiap harinya membutuhkan pakan 25 kg, ujarnya.
Budidaya ikan Nila Adalah wujud seorang Babinsa sebagai aparat teritorial yang harus menjadi contoh dan memotivasi warga binaannya, agar selalu mengembangkan usaha dan memanfaatkan lahan kosong yang berguna untuk diri sendiri maupun orang lain. Tutur Babinsa . ( Pendim 0307 Tanah Datar )