Cabdin Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah 

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM|PAYAKUMBUH -Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat gelar sosialisasi pengelolaan barang milik daerah ( BMD ) bagi pengurus barang pembantu ( PBP ) bagi SMA,SMK, dan SLB yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kita,Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar.Di Aula SMK Negeri 3 Payakumbuh.Kamis ( 07/08/2022 ).

Pengelola Aset Di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Indra Saputra,S.Kom.M.Kom (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabdin Wilayah IV menjelaskan terlaksananya kegiatan sosialisasi pengelolaan barang milik daerah ( BMD ) ini atas dasar .Surat Sekretaris Daerah No. 030/541/PBMD/BPKAD/2022 Tanggal 08 Juni 2022 terkait fokus Pengelolaan BMD pada cabang dinas pendidikan dan Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 030/652/PBMD/BPKAD/2022 Tanggal 04 Juli 2022 perihal Sosialisasi Pengelolaan BMD pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV . Jelas Indra Saputra.

Lanjut Indra mengatakan tujuan dari acara sosialisasi yang digelar pada hari ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan pengelolaan barang milik daerah serta sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh pengguna barang, pejabat penatausahaan barang pengguna, pengurus barang pengelola, pengguna dan pembantu pengurus barang untuk mewujudkan terlaksananya tertib admnistrasi pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Sumatera Barat Khususnya di Cabdin Wilayah IV ini.

Maka menurutnya diperlukannya adanya kesamaan persepsi serta langkah dan tindakan akan pemahaman peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana aset/barang daerah merupakan salah satu unsur penting agar pengelolaan keungan pemerintah daerah berjalan dengan efektif dan efesien , unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. “Semua itu harus dikelola dengan baik dan benar berdasarkan azas fungsional, kepastian hukun, transpansi, keterbukaan, efesien dan kepastian nilai,” ujarnya.

Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dalam hal pelaporan Aset /barang Milik daerah, diperlukan pemahaman dan pengertian akan barang milik daerah, siklus pengelolaan barang milik daerah, sistematika penyususunan pedoman teknis pengelolaan barang milik dsaerah dan dasar hukum pengelolaan barang milik daerah. “Dalam pengelolaan barang milik daerah perlu adanya dukungan dan kerjasama yang baik serta kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama antara pimpinan dan seluruh staf,” ujar Indra Saputra.

Penutup Indra mengatakan Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari dimulai tanggal 7 sampai 8 Juli 2022 diikuti 64 peserta dari Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar untuk pejabat Pengurus Barang Pembantu (PBP ) di SMA,SMK,dan SLB . Sosialisasi menghadirkan nara sumber dari Tim Pengelola BMD Provinsi Sumatera Barat Ketua Tim Kabid Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Sumbar Budiyarma,S.Sos.M,Si beserta rombongan .

Hari pertama Sosialisasi berjalan dengan lancar seluruh peserta antuasias mengikutinya dengan pemateri

Sesi Pertama Budiyarma,S.Sos.M.Si Kabid Pengelolaan BMD dengan materi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  ( BMD ),Sesi Kedua Ir Zainar Kasubbid Perencaan dan Kebutuhan dengan materi tentang Perencaan dan Kebutuhan Khususnya permasalahan kepemilikan atau sertifikat tanah disekolah dan Sesi Ketiga Oleh Mely Eka Saputra,SE.M.Si Sub Koordinator Penatausahaan dan Pelaporan didampingi oleh staf M.Wahyudi Husen,S.Pd materi tentang cara penataan usahaan dan pelaporan aset BMD.( RF ).

Penulis: ROMA FITRA | PEMREDEditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *