FAKTAHUKUM86.COM-Sidoarjo Puspenerbal, (1/10)-Kegiatan latihan penanggulangan bencana alam ini diadakan oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 29 s/d 30 September 2021.
Dihari pertama diawali Apel kesiapan personel dan material yang dipimpin langsung Danlantamal VII Laksma TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP didampingi Danrem, Danlanud El tari, Para Kasatker Lantamal VII, Para Asisten Danlantamal VII serta Danlanudal Kupang dan dilanjutkan pembekalan materi tentang pengenalan sistem peringatan dini gempa dan tsunami, sistem komando tanggap darurat bencana, penanganan korban gempa bumi dan tsunami serta prosedur proses evakuasi mandiri dari ancaman resiko bencana gempa bumi.
Memasuki hari kedua para peserta latihan penanggulangan bencana menerima materi simulasi tentang gempa bumi dan dilanjutkan Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin oleh Komandan Latihan (Danlat) Letkol Marinir Bire P.D. Radjaono didampingi oleh Ibu Elsje W. A. Sjioen, S.Sos., M.Si dari Pengurus FPBRB Provinsi NTT, Jumat (1/10)
Simulasi latihan diawali dengan pengumuman dari BMKG bahwa telah terjadi Gempa Bumi di Laut dan Pusat Gempa Bumi berada disekitar Kota Kupang. Dengan bunyinya sirine tanda bahaya, Tim Penyebar arahan saling berkoordinasi dibawah kendali BPBD Kota Kupang. Kemudian Tim Reaksi Cepat PB bergerak ke Lokasi Titik Kumpul Sementara.
Dengan ditetapkannya Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang diumumkan oleh Walikota Kupang. Tim SAR Laut Lantamal VII, Tim Rescue, TRC, Tagana dan Tim Medis serta unsur teritorial TNI bergerak melaksanakan operasi Pertolongan Penyelamatan dan Evakuasi Korban. Sementara itu tim Logistik dan Peralatan mendirikan Tenda Pengungsian dan Dapur Umum di Lokasi Posko Utama.
Turut serta dalam kegiatan ini, Sops Lantamal VII, Dispotmaral Mabesal, Dispotmar Lantamal VII, Sops Satrol Lantamal VII, Lanudal Kupang, Dan KAL Weling II-07-15, Babinsa, Babinpotmar, Babinpotdirga, Babinkamtibnas, unsur Laut Lantamal VII, Diskes Lantamal VII, unsur PRCPB Lantamal VII, PRCPB Yonmarhanlan VII, unsur BPBD Prov NTT, unsur Basarnas, unsur Polri, unsur Satpol PP, serta unsur Masyarakat (Tagana, Saka Bahari dan SMK Mentari).
Sumber : Kabagpen Puspenerbal