FAKTAHUKUM86.COM|PAYAKUMBUH -Satres Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang remaja berinisial BM ( 19 ) atas kepemilikan paket sabu ,warga Baliak Bukik,Andaleh Kecamatan Lunak Kabupaten Limapuluh Kota dengan barang bukti.
Penangkapan yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Duasa dan Kanit ops Ipda Zero tersebut dilakukan di kompleks kolam milik Dinas Perikanan Kota Payakumbuh, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Rabu 8 September 2021 sekira pukul 01.00 wib.
AKBP Alex Prawira Kapolres Payakumbuh didampingi Kasatnarkoba Iptu Desneri mengatakan, kronologis penangkapan berawal setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran, Saat itulah tersangka BM ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan. Setelah kami tangkap dan kami introgasi, kami menemukan barang haram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” Ucapnya
Dari penangkapan BM , Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu, satu unit handpone merk samsung warna merah, satu unit sepeda motor Merk yamaha mio warna hitam Tanpa plat nomor polisi.
Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT dan RW setempat,hingga saat ini,tersangka masih menjalankan pemeriksaan dimalpolres Payakumbuh.