FAKTAHUKUM86.COM | JAKARTA – Pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK dinyatakan telah selesai pada hari jumat kemarin. Dalam penutupan Diklat di Universitas Pertahanan, sebanyak 18 pegawai KPK dinyatakan lulus menjalani Diklat tersebut. Mereka pun akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah orang-orang yang benar-benar mencintai lembaga KPK dan mengendepankan amanat pemberantasan korupsi dalam UU dari pada ego pribadi. Kita semua patut menyampaikan selamat dan rasa hormat. Kata Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu 21/08 siang.
Ahmad menuturkan bahwa diklat bela negara dan wawasan kebangsaan pegawai KPK juga merupakan implementasi arahan Presiden Jokowi pada bulan mei lalu. Arahan presiden, bila ada kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan di level individu maupun organisasi.
“Artinya ada kemantapan pegawai KPK untuk mengabdikan diri di lembaga anti korupsi tersebut”. Terang Ahmad
Pengabdian di lembaga antirasuah hakikatnya adalah wujud bela bangsa dan bela negara. Peralihan pegawai KPK juga merupakan amanat UU.
Bahwa dalam praktik sehari-hari menjalankan tugasnya, semua insan KPK harus menjadikan amanat konstitusi sebagai satu-satunya pegangan. Tidak boleh goyah diintervensi apalagi hanya karena opini, ungkap Ahmad
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN juga harus dilihat sebagai pematangan sistem kepegawaian dan menejerial SDM di KPK. Jelas peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi tersebut.
Fakta adanya friksi-friksi yang mendominasi di internal KPK pada periode lalu harus dan tidak boleh kembali terjadi lagi, harapnya.
Adapun, sistem kepegawaian dan menejerial yang lebih mapan menjadi tuntutan bagi KPK bekerja lebih optimal sesuai UU dan harapan masyarakat, yang akan terus mengawasi kerja-kerja KPK. Tutup