FAKTAHUKUM86.COM | GUNUNGSITOLI – Satuan Res Narkoba Polres Nias kembali melakukan Penagkapan terhadap 2 (Dua) Orang Tersangka penyalahgunaan Narkoba, Penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang Tersangka dilakukan ditempat, waktu dan tanggal berbeda, pengungkapan Kasus Narkoba tersebut digelar dalam Konfrensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. didampingi Waka Polres Nias KOMPOL Eniali Hulu, S.H., M.H. dan Kasat Res Narkoba AKP J. Sidabutar, S.H. di Mapolres Nias Jalan Bhyangkara No.01 Kel. Ilir Kota Gunungsitoli, Kamis pagi (19/08/2021).
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. mengatakan adapun Kronologi penangkapan tersebut yakni “ awalnya dengan adanya Informasi yang telah diperoleh anggota kita dilapangan, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu (15/08/2021) sekira Pkl. 23.00 Wib di Pinggir jalan umum depan Lasara Poin Jalan Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, anggota Sat Res Narkoba Polres Nias dengan cara Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy, setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan, dari keterangan EFZ bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari TH Alias Titus Alias Ama Nadine, kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekira pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan Penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan setelah dilakukan penggeledahan rumah, dari TH ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi, dari keterangan TH bahwa Sabu-sabu dan Jenis Pil Ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita, ungkapnya. “
Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan terhadap Tersangka EFZ kita memperoleh barang bukti, “ yakni 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo Tipe F5 warna Hitam dengan nomor sim 082286478942, 1 (satu) unit handphone merek Nokia 130 Tipe TA-1017 warna Hitam dengan nomor sim 082274873999, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Biru bernomor polisi BB 5459 TH dan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu sedangkan dari Tersangka TH 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.72 Gram, 15 (lima belas) butir pil narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 5.42 Gram, 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah botol merek Happydent cool white ukuran 28g, 3 (tiga) batang kaca pirek transparan, 1 (satu) buah karet kompeng warna merah, 1 (satu) batang pipet warna hitam yang ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam-silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan nomor sim : 082375783440 dan 1 (satu) buah tas merek One One’s Way warna cokelat.”
“ Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Nias dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ucapnya mengakhiri. “
(Dhonny Hulu)