FAKTAHUKUM86.COM | Sukabumi — Warga Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi minta kejelasan atas tanah HGU. Tanah tersebut telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG Tanggal 04 Maret 2016
yang berlokasi di Desa Tenjojaya,Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi. Diduga disinyalir digunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Arindi dan Dodo Irawan selaku warga dan juga bekas penggarap lahan sebelum disita oleh Kejaksaan tinggi negeri Bandung.
Dalam keterangannya, Arindi dan Dodo mengatakan seolah-olah ada pembiaran oleh beberapa pihak atas penyerobotan yang dilakukan oleh PT.Bogorindo Cemerlang terhadap tanah garapan warga yang telah digarap sejak tahun 1996 itu.
“Kami sebagai masyarakat meminta tanah HGU PT. Tenjojaya minta dikembalikan ke negara sebagai aset negara dan kenapa bagi para pelaku yg sudah terpidana setelah bebas kok PT. Bogorindo Cemerlang seolah-olah akan merampas kembali, terbukti mengadakan pertambangan pasir kuarsa memakai alat berat dilahan yang sedang disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung. Kami sebagai masyarakat Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat menanyakan kejelasan dan kebenarannya pada penegak hukum yang terkait,” Terang Arindi kepada awak media saat dikonfirmasi.
“Sejak 31 Desember 2003 masa izin HGU PT. Tenjojaya telah habis, untuk itu seharusnya kalau izin tersebut tidak bisa diperpanjang, tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke negara, namun mengapa saat ini seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang atas aktifitas oleh pihak lain yang terjadi di lokasi tersebut” ujar Arindi dan Dodo Irawan
Masih kata Arindi dan Dodo,Dulu pada tahun 2013 sempat terjadi pembebasan “TEGAKKAN TANAM MASYARAKAT”, atau pembayaran ganti rugi terhadap tanaman masyarakat penggarap.Pada saat itu H.Usman Efendi selaku Kuasa PT.Tenjojaya mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan agar perpanjangan HGU PT. Tenjojaya bisa terlaksana.
“Setelah ditunggu-tunggu perpanjangan izin HGU PT. Tenjojaya yang bergerak di
bidang usaha perkebunan karet dan pengolahan getah karet tersebut tidak juga muncul, malahan kenapa yang terbit adalah sertifikat hak milik atas nama keluarga H.Usman Efendi dan PT. Bogorindo Cemerlang, ini menjadi tanya besar kami, untuk itu kami memberi surat kuasa khusus kepada Pupung Puryanto Selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, untuk membantu kami/warga dalam mencari solusi atas permasalahan tersebut”
tulisnya sebagaimana yang dikutip dari surat kuasa bernomor : 306/SK/DPP-LAI/KGS/VIII/2021.
Ketika ditemui dikantor sekretariat Lembaga Aliansi Indonesia di Citepus Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi, Pupung Puryanto membenarkan bahwa memang telah terjadi penyerahan surat kuasa dari Arindi kepada lembaga yang dipimpinnya.
“Betul, saya sudah menerima surat kuasa tersebut dan sudah dipelajari oleh tim kami. Setelah dipelajari oleh tim,kami kuat menduga ini ada permainan dalam penerbitan SHM atas nama keluarga H.Usman dan PT. Bogorindo Cemerlang tersebut” ucap Pupung
Pupung menyatakan, Penerbitan SHM tersebut sangat tidak masuk diakal.Di lokasi tersebut kan sangat jelas sudah ada plang dari Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung yang diperkuat oleh ketetapan pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 18 pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG, bahwa tanah itu telah disita oleh kejaksaan, tetapi mengapa masih bisa timbul Sertifikat hak milik tersebut.
“Kita akan mempertanyakan kepada pihak terkait apakah obyek tersebut benar-benar disita. Kalau benar disita kenapa masih ada aktifitas lain di lokasi tersebut, seperti penggalian pasir? Selanjutnya kami juga akan pertanyakan bangunan apa saja yang disita dan berapa luasnya,”lanjut Pupung lebih jauh.
Pupung Puryanto juga mengatakan, akan mempersoalkan atas tersangkutnya salah seorang yang bernama Tatang Sopyan, dalam hal ini Tatang sebagai salahsatu orang yang terlibat dalam mengeluarkan SHM bagi PT. Bogorindo Cemerlang dan keluarga H.Usman Efendi.
“Dia (Tatang Sopyan-red) itu statusnya kan masih tersangka dalam penerbitan SHM tersebut, tetapi mengapa sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran di luar,kan sangat janggal,”ketusnya.
Selain daripada hal itu, kita juga akan coba untuk meminta kepada pihak berwenang untuk menggugurkan kepemilikan oleh H.Usman dan PT. Bogorindo atas lahan seluas 184 bidang,yang masing-masing lahan tersebut atas nama keluarga H.Usman sebanyak 29 bidang dan sisanya sebanyak 155 atas nama PT. Bogorindo Cemerlang.
“Karena menurut kami, penerbitan SHM itu telah menyalahi aturan yang ada,” Tutup Pupung Puryanto Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, dan juga sebagai ketua Komando Garuda Sakti tersebut.
(Tim)