FAKTAHUKUM86.COM | TANAH DATAR -Cukup Menarik perhatian , sebuah spanduk bertuliskan ” PJ Wali Nagari Dilarang Masuk, Sebelum Masalah Camat Dan Dt Ninik Mamak Selesai” terpajang jelas didepan kantor Wali Nagari Lawang Mandahiliang.
Saat media mencoba mengkonfirmasi pada kamis (12/08) kepada salah seorang ninik mamak yang juga sekaligus sekretaris KAN Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Y Dt Majo Labiah menyampaikan bahwa spanduk itu merupakan wujud kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan terkait penunjukan dan pelantikan PJ Wali Nagari Lawang yang baru.
“Ini merupakan wujud kecewa masyarakat terhadap pemerintah, karena kami menilai sertijab PJ Wali Nagari ini cacat hukum, “terangnya
Ia juga menambahkan bahwa bagaimana tidak cacat hukum, pihak yang akan melakukan sertijab tidak tahu menahu bahwa sertijab yang awalnya direncanakan di Kantor Wali Lawang, Namun secara mendadak dipindahkan begitu saja ke kantor Camat Salimpaung.
“Kecewa lain yang kami rasakan, Pelantikan awalnya di kantor wali, tapi langsung dipindahkan ke kantor camat, sementara BPRN, KAN bahkan PJ Wali Nagari lama tidak menghadiri acara sertijab di Kantor camat itu, lalu apa yang disertijabkan,” tegasnya lagi.
Hal itu juga dibenarkan oleh wakil ketua BPRN Lawang Mandahiliang Zainal Efendi bahwa kami menolak sertijab PJ Wali Nagari yang dilakukan di Kantor camat hari ini
“kami dengan tegas menyatakan menolak sertijab PJ Wali Nagari Ini, karena kami menilai cacat hukum, “terangnya
Terpisah, Camat Salimpaung Abramis yuzi menegaskan bahwa sertijab yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur
“sertijab ini sudah sesuai aturan, karena secara aturan tidak harus ada musyawarah dengan lembaga unsur terlebih dahulu sebelum sertijab dilakukan, “terangnya
Ia juga menjelaskan bahwa ia melakukan pelantikan atau sertijab di kantor camat salimpaung dikarenakan pihak KAN juga mengadakan rapat dikantor wali nagari.
“pelantikan kita lakukan dikantor camat karena ninik mamak KAN juga mengadakan rapat pada waktu bersamaan, maka kita pelantikannya kita pindahkan ke kantor camat”tutupnya.