FAKTAHUKUM86.COM -Gunakan Alat Pengeras Suara, Polsek Temanggung Kota Berikan Woro-woro Himbauan Prokes di Pasar Kliwon
Polsek Temanggung Kota Blusukan di Pasar Kliwon Berikan Himbauan Prokes dan Bagi-bagi Masker
Temanggung – Guna memutus penyebaran mata rantai Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kepolisian Sektor Temanggung Kota melaksanakan woro-woro protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Kliwon Temanggung, Jumat (6/8/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan alat pengeras suara (megafon) dengan tujuan untuk mengingatkan kepada pengunjung maupun pedagang untuk tetap merepakan protokol kesehatan.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Temanggung Kota IPTU Sigit Dwi Setiawan menjelaskan, selain memberikan woro-woro petugas juga membagikan alat pelindung diri yakni berupa masker kepada pengunjung maupun penjual di Pasar Kliwon Temanggung yang kedapatan tidak tertib prokes.
“Petugas melaksanakan woro-woro atau Public Address dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengontrol mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek mengajak kepada seluruh masyarakat Temanggung untuk meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Kami himbau kepada seluruh pengunjung pasar agar segera pulang ke rumah apabila sudah selesai belanja.
“Kegiatan woro-woro seperti ini sangat penting dilakukan, hal itu untuk mengingatkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak mempunyai kepentingan diharap di rumah saja lebih baik stay at home demi terhindar dari penularan Covid-19, karena semua dilakukan untuk keselamatan bersama,” tegas IPTU Sigit Dwi Setiawan.
(Humas Polres Temanggung Polda Jateng)