FAKTAHUKUM86.COM -Lagi ! Penegakan Protokol Kesehatan diwilayah Kecamatan Barombong Gowa terus melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diwilayah Barombong Gowa , Jum’at (06/08/21) siang .
Operasi melibatkan unsur TNI-Polri dari Polsek Barombong , para Babinsa dan pemerintah Kecamatan yang dipimpin oleh Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin didampingi Camat Barombong Anwar Asru S. Sos , Danpos Barombong Pelda Ismail serta kades dan staffnya.
Pemberlakukan PPKM di Kabupaten Gowa, pihak Tripika Kec. Barombong kembali melakukan operasi dan kali ini menyasar pengguna Transpormasi Perahu motor yang masih saja bandel disaat PPKM Level 3 dilaksanakan di Kabupaten Gowa.
Dalam operasi tersebut dengan sasaran pengguna sarana penyeberangan lintas sungai didusun Tamallalang Desa Tamanyeleng ke Tamalate Makassar baik perorangan dan pengguna RD 2 yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dengan memberikan Himbauan dan teguran keras.
Selain itu juga Kapolsek Barombong menekankan agar yang Punya sarana perahu agar memperhatikan keselamatan para penguna jasa penyeberangan agar mempersiapkan alat keselamatan berupa Pelampung serta membatasi kendaraan agar tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Nampak Iptu Ahmadin bersama Camat Barombong dan Danpos Pelda Ismail dengan Kompak berikan edukasi dan himbauan sambil membagi- bagikan Masker pada warganya.
Kapolsek Barombong Iptu Ahmadin l mengatakan duengan di Gelar Operasi yustisi PPKM diwilayah Barombong nantinya akan menumbuhkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap Prokes dan harapannya di Kab Gowa dan khususnya Kecamatan Barombong akan terhindar dari pandemi covid19,” ungkap Iptu Ahmadin.
(Humas Barombong)