FAKTAHUKUM86.COM | KAMPAR TAPUNG – Keluarga Nimrod Pasaribu beserta istrinya Boru Situmorang penduduk Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,Riau.Setelah membeli sebidang tanah pada tahun 2008 surat dasarnya tahun 2007 oleh Zairun dan diatas tanah tersebut ditanami oleh Zairun tanaman kelapa sawit sekitar 270 batang dengan bervariasi dikarenakan lahan gambut ,Luas tanah tersebut sekitar 100×200 meter atau 20.000 meter yang terletak di Desa Pantai Cermin .
Tanah tersbut dibeli oleh Zairun dan istrinya sebagai investasi atau tabungan untuk masa depan ,setelah memasuki masa pensiun sebagai karyawan perkebunan ditempat dia bekerja.Tanah yang dibeli oleh Zairun tidak begitu luas ukuranya dibandingkan dengan orang – orang yang memiliki harta banyak serta perkebunan yang luas.Jelas Zairun kepada media.
Zairun juga mengatakan kepada media baru – baru ini ketika dijumpai dikediamanya 5 Agustus 2021, Zairun terbilang kurang mampu untuk makan sehari – hari pun sulit .Zaitun mengatakan saat ini mengalami kesulitan untuk kepengurusan surat menyurat atas sebidang tanah yang dibelinya. Seperti kepengurusan di tingkat kecamatan atau BPN.Dia menduga tanah terjadi permasalahan batas tanah yang dibelinya dengan pemilik tanah lain yang terlebih dahulu membeli tanah di area setempat.Ada sedikit perbedaan batas batas tanah yang ditemukan .Kata Zairun
Sementara batas tanah milik BP Butar Butar,yg sudah duluan membeli tanah disempadan nya,arti parit yang ada dilokasi merupakan parit alam,sementara menurut pengakuan Pasaribu batas itu adalah parit alam,meniru ucapan.penjual tanah semula BP Zairin.Hingga berita ini diturunkan.Media mencoba mengkonfirmasi kepada BP Butar Butar maupun BP RT serta BP kades namun belum ada keputusan. Harapan Pasaribu ,Soal tanah ini.Cukup.rumit dan makan waktu yang panjang bila tidak diselesaikan dengansecara adat dan norma agama,tidak kita harapkan beretele tele ujarnya pada media
Mari kita ikuti dari Horas Situmorang