Pemerintah Kabupaten Sinjai Ikuti Peluncuran Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Secara Virtual

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | SINJAI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menghadiri peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) secara virtual. Kamis, 05/08/2021.

Peluncuran Perpres RANHAM yang diikuti secara virtual di Ruang Sekda Sinjai, dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, Kabag Hukum Setdakab, A. Adis Dharmaningsih Asapa, Kabag Pemerintahan Setdakab, A. Veronika Amir serta Sekretaris Dinas PMD Haeruddin.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, menjelaskan, Perpres tentang RANHAM tersebut telah memasuki generasi kelima yang pertama kali hadir sejak tahun 1998 silam.

Dimana, pada Perpres itu didalamnya terdapat 4 aspek yang akan menjadi fokus dalam Rencana Aksi Nasional terkait Hak Asasi Manusia.

“Keempat aspek tersebut yang menjadi konsen dalam RANHAM ini diantaranya perempuan, anak, penyandang disabilitas serta masyarakat adat,” ungkapnya.

Dalam menyambut RANHAM tersebut lanjut Haerani, Pemkab Sinjai akan segera mengambil langkah dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Aspek yang mencakup dalam RANHAM ini kita berharap agar di Kabupaten Sinjai ini digerakkan oleh teman-teman OPD yang berkaitan dengan tupoksinya,” jelasnya.

Perpres RANHAM sendiri diluncurkan secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej. (*)

Editor: TAJUDDIN KABIRO SUL-SEL | DISKOMINFO SINJAI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *