FAKTAHUKUM86.COM | PANGKEP –
Muhammad Yusran Lalogau (MYL) Sebagai Bupati Pangkep mengingatkan dan menekankan kepada Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) untuk tidak terjerumus dalam praktek pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan MYL pada acara sosialisasi peraturan presidn nomor 87 tahun 2016 tentang tentang saber pungli di dinas perikanan Pangkep, Kamis 05/08/2021
Dihadapan ASN dan THL, mantan ketua DPRD Pangkep itu dengan tegas mengatakan, agar ASN dan THL menjauhi praktek pungli.
Saya selaku pimpinan, mengajak semua baik ASN maupun THL untuk menjauhi pungli,”tegasnya.
Sebab jika terbukti lanjutnya, pasti akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan dan akan diberi sanksi.
Lebih jauh ia mengingatkan, jika uang hasil praktek pungli itu tidak halal dan tidak berkah. Apalagi, jika itu sampai diberikan kepada keluarga.
Jaga diri, jangan sampai terjerumus Pungli. Uang yang didapat dari praktek pungli, itu tidak halal. Tanamkan dalam diri, cegah dirita dari pungli,”tambahnya.
Diharapkan, dengan tidak terjadinya praktek pungli tercipta pemerintahan yang bersih dan jujur.
Sementara itu, WakaPolres Pangkep Kompol Saharuddin, menyampaikan, sosialisasi ini telah digelar di berbagai instansi. Tujuannya, agar memberikan kesadaran agar tidak melakukan hal yang dilarang undang-undang.
“Artinya, meraka dilarang memungut uang tambahan diluar PNBP. Itulah sebenarnya kata kunci pungli,”katanya. (*)