Kapolres Payakumbuh Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Menteri Dan Perda Provinsi Sumbar Terkait Covid -19

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | PAYAKUMBUH -Kapolres Payakumbuh Berikan Himbauan Untuk Mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 Dan Perda Prov Sumbar No.6 Tahun 2020

“Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K telah mengeluarkan himbauan sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini 03 Agustus hingga Senin 09 Agustus nanti,” kata Paur Humas Polres Payakumbuh,Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Pelaku usaha, atau pelaku kegiatan baik Cafe/ Restoran/ Baralek, Dll serta seluruh masyarakat Kota Payakumbuh.

Dalam himbauan tersebut meneruskan instruksi Mendagri dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 itu, Kapolres Payakumbuh menuliskan dan memberikan himbauan selama aturan PPKM level tiga dilakukan.

Untuk pelaku usaha atau kegiatan baik Cafe/ Restoran/ Baralek Dll, wajib bersihkan tempat disinfektan, Sediakan tempat cuci tangan, Cek suhu pengunjung, Wajib masker bagi pengunjung dan pelaku usaha/ kegiatan, pasang media info tentang jaga jarak dan pakai masker, serta mencegah terjadinya kerumunan.

Kemudian Kapolres menegaskan,” Ingat pengunjung dibatasi yang mana untuk restoran, cafe makan di tempat dibatasi 25% dengan prokes ketat, Untuk pasar, toko, swalayan dan supermarket yang menjual kebutuhan pokok dapat beroperasi 100% dengan prokes ketat, Khusus pesan antar bisa 24 jam dan untuk kegiatan resepsi pernikahan dibatasi 25% dari kapasitas dan tidak ada makan di tempat,” tegasnya.

“Sanksi bagi pelanggar kewajiban tersebut berupa sanksi administratif pasal 92 (2) huruf b,yaitu pembubaran kegiatan, Pemberhentian sementara kegiatan, Pembekuan sementara kegiatan, Pencabutan izin, Denda Rp. 500.000,-, dan sanksi pidananya diatur dalam pasal 102 (1) KUHP berupa 1 bulan kurungan dan denda Rp.15.000.000,-,” tutur Kapolres.

Kegiatan di sektor esensial harus mengikuti aturan prokes ketat danĀ  mengikuti aturan pemberlakuan jam dan waktu yang ditentukan serta kapasitas yang dibatasi.

Selain itu, ada beberapa aturan yang menerapkan aturan pembatasan kapasitas dan pelarangan seperti kapasitas 25 persen rumah makan dan pelarangan kegiatan pertandingan olahraga dan sejenisnya yang melibatkan adanya penonton.

“Sesuai Inmendagri no 29 tahun 2021, mari kita patuhi bersama dan tetap dengan prokes yang ketat agar masyarakat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, sehingga kita dapat memutus mata rantai penyebarannya sehingga masyarakat pulih dan ekonomi bangkit ,” ulas Kapolres.

Sebelumnya, Kota Payakumbuh juga telah menerapkan aturan PPKM Mikro dan level tiga, beberapa pembatasan dilakukan seperti penutupan objek wisata dan penyekatan jalan dan pemantauan kendaraan tumpangan yang masuk ke wilayah hukum Polres Payakumbuh,” Pungkas Kapolres(*)

Penulis: ROMA FITRA | HUMAS POLRES PAYAKUMBUHEditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *