Satreskrim Polres Tanah Datar Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | TANAH DATAR – Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar bahwa bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting pada tanggal 26 Juli sekira pukul 02.00 Wib.

Menurut Keterangan Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hary Purnomo S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Tanahdatar IPTU Syafri SH pada Sabtu (31/07) korban bernama BUNGA ( nama samaran ) masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur telah menjadi korban perbuatan cabul dua orang pemuda berinisial IN dan TP.

“Korban bernama Bunga diduga telah menjadi korban pencabulan oleh IN dan TP”terangnya

Lanjutnya, Kedua pelaku dengan inisial TP 20 Thn serta IN 18 Tahun yang keduanya merupakan warga Padang Ganting tidak dapat berbuat banyak sewaktu petugas menyambangi dan membawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

“Penangkapan terduga pelaku berjalan lancar, dan nyaris tanpa perlawanan, “tegasnya lagi

Tehadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP. Rhy

Penulis: RHY KABIRO TANAH DATAREditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *