FAKTAHUKUM86.COM -Kota Pekan Baru Dewi Manurung (Isteri Alm. Manimbun Simbolon) bersama lima warga lainnya di kelurahan umban sari merasa dirugikan oleh pihak oknum Mafia tanah yang telah melakukan manipulasi data dan administrasi atas surat tanah yang di milikinya.
Menurutnya, tanah/ladang yang dikuasainya oleh suaminya bersama lima(KK) warga itu, sejak tahun 2000 yang silam seluas 4,800 meter atau sebutan laris 20 borong dengan surat yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.
Mereka membelinya dari alm. Charli Siregar, dahulu asal usul tanah tersebut dibeli dari M Salam Hasibuan yang juga sudah Almarhum dan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW.
Sepadan seperti Emma br Tamba saksi yang msih hidup saat ini sebagai penduduk di kelurahan Palas yang dahulunya Kelurahan Umban Sari setelah dilakukan pemekaran beberapa kali di tahun 2003 dan tahun 2021 kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat Kotamadya Pekan Baru.
Secara tehnis, sama sekali tanpa ada pemberitahuan kesempurnaan administrasi pada publik, baik itu jual beli, ucap Dewi Manurung.
Disebutkan, para oknum mafia tanah bersama oknum warga setempat berkesempatan melacak untuk mengolah dan mmbuat data palsu serta memanipulasinya, ucap Dewi Manurung, sambil mengusap air matanya.
Umpamanya, dengan cara mengubah peta tanah, bahkan dengan harga jual murah untuk jadi uang sesaat, ujar Almarhum Manimbun Simbolon saat memberikan keterangan pada media, Kamis, 29/7/2021 di lokasi tanah di RT 02RW 08 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Kotamadya Pekan Baru, sembari mengatakan “Saya susah dan sudah menjanda.
Diakuinya, bahwa dirinya juga sempat di takut-takuti oleh oknum ormas yang pakai atribut tanpa menyebutkan nama ormasnya.
Tapi saya yakin pada Tuhan dan pada penegak hukum, suatu saat pasti hati mereka akan membantu orang yang sedang mengalami kesusahan, harapnya.
Senada dengan keterangan mantan RT Ringo Ringo dan Simarmata sebagai aparat kelurahan mengakuinya sependapat, namun saksi dalam surat tersebut, Emma br Tamba menyatakan sudah tidak ingat lagi, memang saya kenal Charli Regar dan ini tandatangan sewaktu jual-beli antara Alm M Salam Hsb dengan Charli Siregar, namun saya tidak mengetahuinya lagi dimana letak tanah, tutur ibu Emma br Tamba sembari mengarah untuk bertanya ke warga lainnya terkait letak lokasi tanah Alm Manimbun Simbolon.
Sementara, menurut informasi dari R Simbolon(Ramlan) mengakui tanah itu letaknya di RT02/RW 08 juga kelurahan Palas, sambil mengisyaratkan peta nya, karena letak tanah saya berseberangan.
Saya juga merasa takut atas masalah ini, karena sering mendapatkan ancaman dan teror dilapangan, namun saya tetap berjuang, mudah-mudahan nasib baik terwujud dalam mencari kebenaran terkait tanah milik Hasugian dan almarhumah Manimbun Simbolon.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak BPN, Kota Pekan Baru.
Dengan nomor surat no242/595,3_SKGR/IV/KR/2000 Oleh atas nama Manimbul Simbolon yang dikeluarkan camat Drs Maiyulis Jahya
Kelurahan Umban sari H Amirudin Hamid Dan seragam dengan surat lainnya Dekson Hasugian ,R br Tanggang,dan P Nababan
Laporan | Horas Situmorang