FAKTAHUKUM86.COM – Sorong Papua Barat– Bertempat di Pasar Sentral Remu Kelurahan Remu Selatan Distrik Sorong Manoi Danramil 1802-01/Sorong Kota Kapten Inf Arujin bersama Babinsa beserta Kabandara Deo dan Staf menghimbau agar tidak melakukan aktivitas berkumpul yang dapat menimbulkan kerumunan warga di tengah PPKM yang dapat mengakibatkan penyebaran virus serta menghimbau agar tetap mengikuti prokkes. Jumat (30/07/2021).
Kegiatan PPKM darurat adalah membubarkan kerumunan dan kegiatan keramaian yang rentan menyebarkan Covid-19 sekaligus memberi himbauan kepada warga agar selalu mengunakan masker.
Menurut Danramil, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15, Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus di wilayah Kota Sorong.
“Kita mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk aturan dimasa PPKM Darurat.
“Diharapkan selain dengan penyampaian secara langsung kepada masyarakat, Pemasangan Benner dan Pamplet dapat mempercepat sosialisasi PPKM Darurat ke kalangan masyarakat umum. “Saya harap kepada warga masyarakat yang tidak mempunyai keperluan mendesak, agar tetap tinggal dirumah, kurangi mobilitas, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19”.
Selain itu personil juga memberikan masker kepada warga yang tidak mengunakan masker dan memberikan teguran serta menghimbau kepada warga agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. “Dengan dilaksanakannnya kegiatan PPKM berskala Mikro diharapkan dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus Positif Covid-19 di wilayah Kota Sorong’. Jelas Danramil.
Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.