Ketum LPKSM FAKTA Sumbar Somasi PT. MNC Finance Padang Kembalikan Sisa Lelang Mobil Konsumen

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | Padang — Senin 26/7/21 Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-FAKTA) Sumatera Barat, Surat Nomor : 107/LPKSM-FAKTA/VII/2021 ,kembali Somasi PT.MNC Finance Cabang Padang,terkait dugaan telah dijual/dilelangnya satu unit kendaraan merek Daihatsu Xenia 1.0 LI MC Tahun 2011 dengan Nomor Polisi BA 1217 BM, atas nama debitir Yusrida yang menjadi objek jaminan fidusia, dengan Perjanjian Pembiyaan Nomor : 05415440100020 – tertanggal 30 November 2015.

Oleh karena itu Ketua Umum LPKSM Fakta Sumbar,”Jovi Syamsu katakan ke awak media bahwa sebagai mediator konsumen kita sudah bekerja sesuai dengan Amanah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),Nomor 8 Tahun 1999,tentang Perlindungan Konsumen Adalah Segala Upaya Yang Menjamin Adanya Kepastian Hukum Untuk Memberi Perlindungan Kepada Konsumen.

Selanjutnya sebagaimana pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I Nomor 18/POJK.07/2018,Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” Bahwa perwakilan konsumen adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama konsumen berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari konsumen.

Artinya menurut,”jovi bahwa apabila benar kendaraan konsumen Yusrida tersebut sudah dijual/dilelang oleh PT.MNC Finance Cabang Padang melalui badan lelang, maka sebagaimana Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 ,Tentang jaiminan Fidusia
Dalam Hal Eksekusi Melebihi Nilai Penjaminan Penerima Fidusia Wajib Mengembalikan Kelebihan Tersebut Kepada Pemberi Fidusia.,”tegasnya.

Untuk itu Jovi katakan ia menduga serta meyakini bahwa mobil atau objek jaminan fidusia sebagaimana yang di maksud sudah di lelang.

Padahal menurut,Jovi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MA), No. 18 /PUU-XVII/2019, terdapat persyaratan tambahan sebagai syarat mengajukan pelelangan Jaminan Fidusia “Yakni pengajuan pelelangan wajib dilengkapi surat pernyataan dari penjual bahwa objek jaminan fidusia telah di serahkan secara sukarela,”sebut nya.

Untuk itu dengan tegas,” Jovi sampaikan dalam hal ini apabila Somasi kita di abaikan atau pihak PT.MNC Finance Cabang Padang berpendapat lain.

Maka kita akan menyarankan kepada klein/konsumen kami untuk melakukan Adovokasi Hukum menggugat pihak PT.MNC Finance Cabang Padang, melalui saluran Hukum dengan” Gugatan sedehana di Pengadilan Negeri Padang,”papar jovi. (***)

Sumber | Ketua Umum LPKSM FAKTA Sumatera Barat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *