FAKTAHUKUM86.COM | TANGGERANG -Ombudsmn RI perwakilan provinsi Banten melayangkan surat panggilan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan cq.ketua PPDB /Sma /Smk provinsi Banten TA 2021/2022,kepala dinas komunikasi dan Informatika serta Inspektorat provinsi Banten .Pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan penjelasan tentang sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan itu rencananya akan dilaksanakan pada Rabu pekan 28/07/2021.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman provinsi Banten,selama proses PPDB tahun ini Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat mata kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten Dedy Irsan 25 juli 2021,dijelaskan Dedy sesuai dengan kewenangannya. Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara PPDB ,khususnya dari unsur Dinas Pendidikan Dan Kebudyaan Banten ,tujuannya untuk menindak lanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima .Kami memandang masih perlu meminta penjelasan keterangan dari berbagai pihak agar. Ombudsman .memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul betul tidak ada masyarakat yang dirugikan ucap Dedy.Seperti diberitakan sebelumnya .Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online yang tidak berjalan ,belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB .Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsif tranparan ,akuntabel,dan berkeadilan .
Jika ada permasalahan ,penyelanggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan tutur Dedy …(ET)