FAKTAHUKUM86.COM | PEKANBARU RUMBAI -Begitulah sifat dan kebiasaan masyarakat jika disebut sebut masalah tanah,Manusia terus tergiur apabila tanah itu digarap tanpa pandang bulu,tanpa memikirkn resiko
Pasal nya keluarga korban Parlindungan Situmorang yg mewakili korban Dekson Hasugian dahulu ada menguasa sebidang tanah tapak atau perladangan ukuran 50×48 meter yg dibeli dari Charli Siregar pada tahun 2000(21 tahun) Silam
Berikut batas batasnya Utara,jalan,barat Carli siregar dan selatan p Nababan,timur manimbul Simbolon
Yg diketahui oleh seluruh saksi dan sempadan serta ketua RT 04 dan RW 14 ketika itu.oleh kepenghuluan lurah Umban sari kecamatan.Rimbo.kota madya pekan baru dan camat Drs Maiyulis Jahya
Medya mencoba menconfirmasi ke pihak.lurah ban sari yang menurut ibu lurah Asperinda yg baru menjabat itu diruang kerjanya dengan tegas dinyatakan dimana selama ini yg pemilik tanah ini?? Melihat surat ini,salah
Ini sudah pemekaran tahun 2003 sedang surat ini tahun 2000 itupun.kecamatan sudah terbagi dua
Kecamatan Rimbo pesisir dan Rimbo kotamadya pekan baru
Memang pernah dengar BP Manurung dan.manik selaku Ketua RT,ada pernah dengar pada medya baru baru tanggal 27/7/2021,Senin.
Dan dahulu tidak pernah 10RW di lurah umban sari tambah lurah untuk.meyakin.medya
Jelas surat ini sudah dimekarkan ke lurah Palas kecamatan Rimbo pesisir ,ujar lurah
Menurut pantauan medya tanah korban.sudah diperjualbelikan.oleh yg tidak bertanggung jawab,diduga kuat
Setelah menelusuri wilayah kelurahan Palas sebut beberapa sumber yg layak dan tidak bersedia disebut identitasnya
Namun.berita ini,sementara blum diconfirmasi dari pihak.aparat lurah setempat,namun medya blum.puas dan akan.menelusuri ,mari kita ikuti perkembangannya di kelurahan.palas kecamatan.Rumbai