Putus Penyebaran Virus Corona, Polsek Jumo Patroli Prokes dan Kontrol Mobilitas Warga

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM -TEMANGGUNG  – Polsek jajaran Polres Temanggung tak henti-hentinya terus melaksanakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat, hal tersebut dilaksanakan oleh Polsek Jumo pada hari Minggu (25/7/2021) pagi.

Penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Julii 2021 dan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, kegiatan masyarakat baik siang maupun malam dibatasi guna menekan dan menghentikan penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Jumo AKP Jianto mengatakan, kegiatan tersebut petugas menyampaikan himbauan pentingnya penerapan prokes dan sedang di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih menjadi wabah di masyarakat yaitu penerapan protokol kesehatan dengan cara 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tutur Kapolsek.

Lebih lanjut, Jianto menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini akan rutin dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Setiap saat dan setiap waktu, kami akan terus lakukan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tujuannya agar masyarakat memperhatikan dan melaksanakan, sehingga kita semua terbebas dari penularan virus corona,” pungkas AKP Jianto.

(Spyd/kangrozi)

Penulis: SPYDEditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *