FAKTAHUKUM86.COM | SIAK PERAWANG – Kepentingan person dan kepentingan publik,saling tidak bersamaan ada satu titik terselip penyimpangan,guna kepentingan sesaat
Publik masih tertanya tanya termasuk pihak LSM disekitarnya,heran
Dan tidak kunjung selesai,kunjung tidak ada titik temu untuk rakyat dan untuk rakyat
Sudah empat tahun silam tahun 2017-2021
Publik menanti-nanti informasi positip siapa yg bertanggung jawab akan kerusakan proyek air minum.ini.proyek Pamsimas,tidak disentuh hukum???
Termasuk tim TPKnya??
Menurut pantauan medya,ketika diconfirmasi pada pihak kepenghuluan.kampung pinang sebatang,tidak dapat diconfirmasi
Disana lebih sulit menemui sang penghulu daripada pejabat tinggi,blum dapat diconfirmasi
Darimana sumber dana dua kali dibangun untuk satu proyek karena tidak memiliki fundasi yg kokoh,sehingga tumbang
Menurut info dari RT setempat RT01 yg baru menjabat itu ,memang ada kesalahan,kesalahan bangunan itu,sehingga tumbang dalam beberapa waktu setelah selesai dikerjakan
Medya mengconfirmasi kepada Timnya juga tidak berada ditempat
Medya mengconfirmasi pada pihak inspektorat dan kejaksaan juga TDK ada ditempat(19/7/2021) sedang keluar tutur salah satu petugas piket di kejaksaan dan inspektorat,sehubungan dahulu tahun anggaran tahun 2017-2018 dari APBD hal ini medya membedakan kepentingan publik dgn person,sumber dananya berasal dari uang rakyat dan Ksus itu sudah sempat ditangani pihak penegak hukum,namun.warga prwang kampung pinang sebatang dan publik tetap menunggu kepastian bagaimana dan kenapa serta sudah bagaimana akan kelanjutan sengketa dabbal keuangan untuk satu proyek
Hingga berita ini terkirim.pihak pihak belum.memuaskan diterima masyarakat dikarebakan masih ada diduga dirahasiakan,disembunyikan dgn rapi
Mari kita ikuti perkembangannya
(Horas Situmorang)