Berbeda Kepentingan Dan Beda Pandangan

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM |SIAK PERAWANG-Sekcam Hary:Penghulu tidak ada kesalahan Oknum.penghulu :Diam seribu bahasa Erismal ngaku korban dan keberatan ,Romauli ngaku korban

Setiap permasalahan ada berarti ada yg tidak beres,begitu juga perselisihan hukum.perdata dengan hukum.pidana

Akan diuji kebenaran dalam kasus ini secara hukum

Bagi pencari keadilan terkait surat pernyataan tidak sengketa,dan ternyata sengketa

Bersusah payah orang awam dan orang miskin setiap mengikuti Ksus sengketa tanah,bahkan timbul korban korban ,akibat ulah rekayasa dan mammon ,setan yg gentayangan,cukup berpengaruh setiap mengambil keputusan,pokok permasalahan,pokok pokok permasalahan dan pokok keputusan tanpa membatalkan dahulu akte jual beli

Kita akui setiap jual beli adalah sah,sah setiap jual beli

Menurut pantauan medya dari hasil confirmasi yg minta arahan,petunjuk dari sekcam Hari kecamatan Tualang,sepanjang surat terbit yg dikeluarkan oleh Pemerintah desa(Penghulu) adalah mengikuti Undang undang pokok agraria

Dan surat ditanda tangani saksi sepadan dan dikuasai oleh pembeli setelah terjadi pelepasan hak ganti rugi,atau jual beli

Lebih lebih ditandatangan terlebih dahulu oleh kedua pihak dan RT atau Kepling misalnya

Jadi jika sudah memenuhi persyaratan itu dilakukan baru diterbitkan surat keterangan ganti rugi oleh kepenghuluan tutur Sekcam.baru baru ini diruang kerjanya tanggal 8/7/2021

Oknum penghulu Prawang barat diam seribu bahasa seolah cuek dan tidak peduli sekalipun lewat WA dan jurutulisnya,tidak peduli

Masih seputar kasus surat yg diterbitkn penghulu terdapat surat tidak sengketa ,peta dan stempel RT,penghulu maupun jual-beli antara Erismal dan Roulina Panjaitan tahun pembelian 2009 seluas 15×45 meter dgn dan Rp 32juta diatas kwitansi

Pengakuan Erismal di hadapan RT Edy lingkungan sejahtera Prawang

Sayapun juga turut korban dan ke Beratan akan saya tuntut pihak pemerintah kepenghuluan kenapa jual-beli itu dikeluarkan,diterbitkn?

Akan saya laporkan juga ke pihak inspektorat kabupaten imbuhnya untuk membela diri ,Ksus ini tahap di pengadilan tinggi pekan baru,dana kami sudah tidak ada lagi lewat kuasa hukumnya,tambahnya untuk meyakinkan medya

Uang dari ibu juga sudah saya kasi sama bapak Edy Susanto penjual lahan pada saya dengan surat dasar tahun 2003

Balik medya bertanya,dari mana jalan BP Erismal disebut jadi korban ????

Tanah yg pernah BP beli sudah BP jual kepada ibu Panjaitan ???

Nampak dlm gmbar Erismal di rumah BP RT

Sementara pengakuan korban lewat suaminya marga Panggabean kita kan satu kota,sudah kita ikuti Ksus ini dari sidang pengadilan negeri Siak,uang kami habis,BP sendiri tidak ada mengikuti sidang ini

Tambah korban juga sambil membantah ucapan BpErismal baru baru ini

Pokoknya kita selesaikan lah masalah ini untuk dikembalikan uang pembelian tapak tanah itu

Yg Rp32 juta itu,tutur korban dgn tegas,apa salahnya norma adat dan agama kita lakukan ,sudah 1bulan Ksus ini belum tuntas karena bapa tidak dapat jumpa,asyik jualan ke pekan imbuhnya lagi

Mhon BP Erismal berlapang dada lah pakai hati nurani ,jujur

Kita sudah kalah jelas ke kalahan itu bukti pertanda surat palsu ,memalsukan surat ,mempergunakan surat palsu beda dari fakta dilapangan tegas Panggabean

Sementara ketua RT hanya mendengar kan keterangan pihak pihak,

Hingga berita ini di turunkan blum.ada tanda tanda etiked baik ,sementara penjual lahan pertama tidak ada hubungan langsung pada kami,ujar korban karena sudah lepas hak mulai sejak surat ini dikeluarkan camat tahun 2003

Mari kita ikuti info dan fakta hukum.ini

Penulis: ROMA FITRA | HORAS SITUMORANG SIAKEditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *