FAKTAHUKUM86.COM |JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Polda dan Polres se-Indonesia untuk menggelar Apel dengan dilanjutkan melakukan patroli skala besar pembagian bantuan sosial (bansos), malam ini, ke masyarakat, patroli skala besar pembagian bansos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona, Jumat 23 Juli 2021.
Dengan adanya intruksi Kapolri tersebut, maka Polsek Pancoran melaksanakan kegiatan penyaluran beras bantuan dari Polda Metro Jaya untuk warga yang terdampak Covid-19 dan Warga Slum Area Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, yang dipimpin Pawas IPDA Heru Hermanto (Kapolsubsektor KBI) dan unsur 3 Pilar Pancoran.
Bantuan Beras Dari Polda Metro Jaya Sebanyak 40 Paket Beras @5 KG, dengan perincian sbb:
1. Pedagang Kaki Lima 25 Paket Beras/orang
2. Warga Terdampak Covid-19, 15 Paket Beras/KK
Jumlah Keseluruhan 40 Paket Beras @5 KG
Bantuan dari Polda Metro Jaya ini, merupakan bantuan berupa beras yang akan disalurkan selama PPKM Darurat Skala Mikro bagi warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 di wilayah Rawajati Barat, Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
(Khnza)