Pemantau Keuangan Negara – PKN Menerima Penghargaan Dari Negara Melalui Kapolres Tuban Jawa Timur

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM| BEKASI – Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN menyampaikan Kepada media bahwa PKN telah menerima Penghargaan dari Kapolres Tuban Bapak AKBP Darman S.I.K yang di serahkan melalui Kasat Reskrim AKP M Adi Makayasa S.I.K S.H. M.I.K di kantor Polres Tuban Jl Dr Wahidin Tuban pada Hari kamis 22-07-2021 jam 13.00 WIB.

Patar menyampaikan Bahwa Pemberian Piagam Penghargaan dari Negara kepada Masyarakat dalam hal ini PKN adalah sebagai Bukti atau Fakta bahwa Rakyat berhak dan wajib ikut serta Membrantas dan Mencegah Tindak Pidana Korupsi, sehingga kejadian ini menjadi Edukasi atau Pembelajaran kepada Masyarakat agar tidak ragu – ragu dalam berperan serta membrantas dan mencegah tindak Pidana Korupsi di daerah masing – Masing demikian di sampaikan Patar .

Patar menjelaskan bahwa penerimaan penghargaan ini adalah sebagai wujud Penghargaan Pemerintah dan negara Kepada Masyarakat yang telah ikut serta membantu Pemerintah dalam Pemberantasan dan pencegahan Korupsi seperti yang diamanatkan pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 pasal 13 yang menyatakan

(1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Patar menyampaikan Proses Penghargaan ini adalah berawal dari PKN mendapatkan Informasi masyarakat bahwa di duga telah terjadi penyimpangan dan korupsi pada program bantuan sapi di dinas pertaniaan Pemdakab Tuban dan Pengadaan Bantuan sapi tersebut dengan nilai Kontrak Rp Pagu Anggaran : Rp 2.041.624.000.00. yang di lakukan oleh Oknum Ketua kelompok dan Mantan kepala desa dengan Modus menjual sapi bantuan dengan tanpa izin dari dinas pertanian pemdakab Tuban .

Selanjutnya Sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu melaksanakan Perencanaan dan penelitian Data data awal, sehingga PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan Kontrak kerja penyedia jasa dan Juknis yang harus di patuhi oleh Kelompok penerima bantuan. dan selanjutnya setelah mendapat dokumen dari Dinas Pertanian Pemdab Tuban, maka di laksanakan lah Investigasi ke lapangan dan didapatkan bukti- bukti antara lain bahwa

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh HK warga Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dengan Modus Menjual Sapi Bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tuban TA 2014.

Bahwa tujuan melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Ternak Sapi untuk Pengentasan Kemiskinan di Daerah Tuban dengan Maksud dan Tujuan meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Meningkatkan Kwalitas dan Kwantitas Sapi, Mengembangkan dan meningkatkan Kawasan pemeliharaan Sapi, Mensukseskan Usaha Usaha Pembibitan yang baik, Good Breeding Practice.

Bahwa Bantuan di berikan ke pada kelompok peternak yang ada di 20 Desa dan 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tuban dan masing masing kelompok peternak mendapatkan 10 Sapi Betina dan 1 Sapi Jantan.

Bahwa perusahaan penyedia jasa dengan Pelaksana CV. Maharani Putri Pratama dan direktur Heny Prasulistya Ningsih dengan alamat Jl. Gadukan Timur No 100 Morokrembangan Surabaya. No SPK : 524/157/PPK/414.057/2014 Tanggal 18 September 2014,

Bahwa pada tanggal 11 April 2015 HK dari desa Sidorejo menarik dan mengambil Sapi Bantuan dari Kelompok Peternak dan selanjutnya menjual habis ke Pasar penjualan Sapi seharga Rp 8.000.000.00 per ekor sapi. Dan dari hasil penjualan sapi tersebut di berikan Rp 2.000.000.00 kepada tiap tiap anggota kelompok peternak Sapi Desa sidorejo.sehingga Masyarakat kelompok Tani dan Dinas pertanian Tuban di rugikan karena kehilangan Sapi dan tidak berhasilnya Tujuan program Bantuan sapi tersebut demikian ucap patar.

Selanjutnya Patar menyampaikan, PKN membuat Laporan Ke Polres Tuban sesuai dengan Tanda terima dan SP2HP Polres Tuban dan selanjutnya Pihak Tipikor memproses dan menyerahkan ke Kajari Tuban Untuk proses Hukum dan kajari Tuban memperoses ke persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pelaku di Vonis 1.5 Tahun dan saat ini sudah Incrah atau berkekuatan tetap dan pelaku masuk penjara 1.5 tahun.

Patar Sihotang SH MH beserta Anggota PKN di seluruh Indonesia menyampaikan Ucapan terima kasih dan memberikan Apresiasi Kepada Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim dan Tim Unit Tipidkor dan Pihak Kajari Tuban dan pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memproses kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan dan persidangan. dan semoga kasus ini sebagai efek jera kepada oknum – oknum kepala desa dan Kelompok Tani untuk tidak menyalah gunakan atau menjual bantuan yang di berikan pemerintah tanpa prosedur. karena melanggar UU Tindak pidana Korupsi .

PKN berharap kepada seluruh badan Publik atau Aparat Penegak hukum lainnya agar tidak lagi mempersulit rakyat dalam melaksanakan bela negeranya dengan peran serta brantas korupsi dan kepada masyarakat Indonesia khsususnya aktivis anti korupsi agar tidak ada lagi keragu – raguan untuk aktif berperan serta membrantas korupsi, agar terciptanya pemerintahan bersih dalam mengwujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia, demikian Ucap Patar Sihotang sambil memberikan Press release kepada Awak media.

(Rilis PKN-RI/Rreno)

Penulis: TIMEditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *