FAKTAHUKUM86.COM-Takalar 19/07/2021 Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar yang di pimpin oleh Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sudirman.S.Sos Monitoring Penyaluran BPNT di rumah salah satu agen Penyalur BPNT di kecamatan Mangarabombang mengatakan kami dari Dinas Sosial dan PMD Kab.Takalar akan terus mengawasi pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini karna ini adalah uang pemerintah yang di kucurkan ke masyarakat pangkasnya
Sementara Junaedi. S.Sos selaku Korda Program BPNT Kabupaten Takalar meminta dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima barang yang tidak layak konsumsi dari agen dan jangan takut untuk mengembalikan barang yang tidak bagus tersebut tutupnya.
Di tempat yang sama Pendamping Kecamatan mengarahkan kepada masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
untuk melaporkan kepada pihat agen kalau ada barang yang tidak bagus atau tidak layak komsumsi supaya agen juga bisa menindaklanjuti dan melaporkan ke suplayernya agar bisa di ganti barangnya.ucapnya