FAKTAHUKUM86.COM | TANAH DATAR – Kepala Dinas Perkim LH yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perkim LH Evi Savitri. SE.M.Si menghadiri sekaligus membuka Acara Coaching Clinic Aplikasi Penilaian Adiwiyata Tahun 2021 turut hadir dalam acara Tim Pembina Sekolah Adiwiyata Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat Drs.Asricun.M.M.Pd, Kamis (01/07/2021 ) bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar . Coaching Clinic ini di ikuti sebanyak 35 orang peserta, yang terdiri dari kepala dan operator pada Sekolah Adiwiyata menuju tingkat kabupaten,provinsi,nasional dan Adiwiyata mandiri se-kabupaten Tanah Datar, dengan mematuhi protocol kesehatan Covid-19. Kegiatan ini bertujuan untuk penyampaian mekanisme pelaksana Program Adiwiyata yang meliputi komponen standard dan implementasi Adiwiyata serta pencapaian menuju Sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi maupun Nasional.
Sekretaris Dinas Perkim LH Evi Savitiri,SE.M.Si dalam sambutanya mengatakan, Program Adiwiyata adalah salah satu Program Kementrian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah, ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menjaga lingkungan yang sehat serta menghidari dampak lingkungan yang negative. “Ada 4 komponen untuk mencapai tujuan Program Adiwiyata yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan” ujar Sekretaris Dinas Perkim LH Kab.Tanah Datar .
Tujuan dari Program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan pelaksanaan lebih lanjut dari Program Adiwiyata ini diterapkan pada tingkat provinsi, kabupaten dan sekolah. “Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Program Kementrian inilah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Daatar melaksanakan Kegiatan Coaching Clinic Aplikasi Penilaian Adiwiyata Tahun 2021 ini“ tambah Sekretaris Dinas Perkim LH Kab.Tanah Datar .
Penilaian tentang sekolah adiwiyata terdapat dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaa Adiwiyata. Dalam salah satu bagian dari latar belakang kreteria sekolah adiwiyata disebutkan bahwa pemberian Adiwiyata dilaksanakan melalui penilaian, guna mengetahui keberhasilan sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, dalam pemenuhan terhadap kreteria Sekolah Adiwiyata, yang merupakan penjabaran/uraian kegiatan yang mengimplementasikan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.Dalam lampiran 1 tersebut diatur tentang komponen, bobot,standar, indikator/fakta, dan skor. Pada unsur komponen terdiri dari : (1) Perencanaan Gerakan PBLHS; (2) Pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan (3) Pemantau dan Evaluasi Gerakan PBLHS.
Setelah memberi sambutan Sekretaris Dinas Perkim LH Evi Savitiri.SE.M.Si membuka secara resmi kegiatan Coaching Clinic Aplikasi Penilaian Adiwiyata Tahun 2021 yang dilaksanakan selama satu hari tanggal 01 Juli 2021, dan setelah pemubakaan dilasanakan pengisian kuisioner sekolah adiwiyata yang akan disampaikan oleh Tim Pembina Sekolah Adiwiyata Provinsi Sumatera Barat yaitu : Aulia Ramadhani, M.Sidik Pramono, Lina Oktavia, Deswarman, akan memberikan pemaparan dan pengenalan tentang Aplikasi Penilaian Adiwiyata yang terbaru .
Selaku Tim Pembina Sekolah Adiwiyata Provinsi M.Sidik Pramono beserta Tim menjelaskan bahwa aplikasi yang digunakan untuk Penilaian Sekolah Adiwiyata tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya,dari aplikasi sebelumnya banyak point-point untuk penialain yang dihilangkan dan telah dilakukan penyempurnaan aplikasinya, sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah yang gagal dalam mengisi kuisioner penilaian seperti tahun – tahun sebelumnya banyak sekolah yang terkendala dalam mengisi maupun mengirim kusisoner tersebut . Jelas Sidik Pramono.
Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah paling tidak memenuhi setidaknya ada 4 hal pokok yang diwajibkan. Untuk itu yang harus diperhatikan pihak sekolah, yaitu:
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan;
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;
- Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; dan
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan.
Perlu diperhatikan pula, setiap komponen di atas harus ada standar, implementasi dan pencapaian. Mulai dari rencana aksi hingga proses raihan kriteria Sekolah Adiwiyata. Dalam hal ini, perlu sinergitas atarwarga sekolah secara maksimal.Dalam mengisi Kuisioner Sekolah Adiwiyata sekolah yang mengikut coaching clinic aplikasi penilaian adiwiyata ini, dapat mengisi kuisioner Penilaian Adiwiyata dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan nilai sesuai dengan tingkatan penilaian adiwiyata nantinya .Setiap komponen yang dinilai itu nantinya ada point dan bobotnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetepakan pada instrument penilaian adiwiyata ini.Kata Sidik Pramono
Penilaian tentang sekolah adiwiyata terdapat dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaa Adiwiyata. Dalam salah satu bagian dari latar belakang kreteria sekolah adiwiyata disebutkan bahwa pemberian Adiwiyata dilaksanakan melalui penilaian, guna mengetahui keberhasilan sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, dalam pemenuhan terhadap kreteria Sekolah Adiwiyata, yang merupakan penjabaran/uraian kegiatan yang mengimplementasikan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.
Dalam lampiran 1 tersebut diatur tentang komponen, bobot,standar, indikator/fakta, dan skor. Pada unsur komponen terdiri dari : (1) Perencanaan Gerakan PBLHS; (2) Pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan (3) Pemantau dan Evaluasi Gerakan PBLHS.
Penilaian dalam komponen perencanaan tersebut terdiri atas 4 (empat) unsur standar, yaitu : (1) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS dan Hasil IPMLH; (2) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat; (3) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dalam dokumen Satu KTSP; dan (4) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dengan RPP. Bobot penilaian pada perencanaan ini sebanyak 20.
Kemudian, penilaian dalam pelaksanaan Gerakan PBLHS mencakup 5 (lima) unsur standar, yaitu: (1) Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan yang mengintegrasikan Penerapanm PRLH di sekolah ; (2) Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan /atau di daerah; (3) Membentuk jajaring kerja dan komunikasi; (4) Kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan (5) Membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata. Bobor penilaian pada unsur pelaksanaan ini sebanyak 60.
Selanjutnya, penilaian pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS yang meliputi 2 (dua) unsur standar, yaitu : (1) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan (2) Pemantauan dan evaluasi melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat. Bobot penilaian pada pemantauan dan evaluasi ini sebanyak 20.
Dengan demikian, jika dilihat dari bobot penilaian, maka penilaian pada komponen pelaksanakan Gerakan PBLHS relatif dominan, yaitu 60, sedangkan bobot pada perencanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya masing-masing hanya 20. Komponen pelaksanaan Gerakan PBLHS merupakan bagian pokok dalam penilaian untuk mengetahui keberhasilan melaksanakan Gerakan PBLHS selama kurun waktu yang ditentukan.
Penilaian terhadap pemenuhan kreteria Sekolah Adiwiyata dilakukan oleh penilaia Adiwiyata. Kemudian, berdasarkan hasil penilaian tim tersebut ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata. Bagi sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 70% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten /kota. Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi.
Kemudian, sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional. Sedangkan bagi sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 sekolah , ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri.
Demikian sekilas informasi tentang kreteria penilaian dan penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata, baik kabupaten /kota, provinsi, nasional, hingga mandiri. Semua ada kreterianya, dan setiap sekolah punya kesempatan untuk meraih prestasi tretinggi dalam lomba Sekolah Adiwiyata. Ungkap Sidik Pramono.
Hal senada juga disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat Drs.Asricun.M.M.Pd menyampaikan sangat mendukung sekali kegiatan Adiwiyata karena dengan adanya penilaian Adiwiyata tingkat sekolah, selama ini hanya jenjang SD,SMP dan SMA yang mengikuti Seklah Adiwiyata untuk SMK belum ada atau tidak pernah untuk mengikuti Penilaian Sekolah Adiwiyata ini , Insyaallah nanti akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan kepada kepala – kepala sekolah SMK untuk mengikuti Penilaian Sekolah Adiwiyata ini,Jelas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat.
Penilaian Sekolah Adiwiyata ini bukan ajang perlombaan atau kompetisi bagi sekolah-sekolah untuk mendapatkan suatu predikat seperti yang selalu dipikirkan oleh sekolah-sekolah yang ada , akan tetapi Sekolah Adiwiyata ini merupakan suatu penghargaan bagi sekolah yang memenuhi kriteria tentang Sekolah Adiwiyata .Jadi jangan takut bagi sekolah-sekolah untuk mengikuti sekolah Adiwiyata ini karena penilaian yang diberikan tidak akan mempengaruhi pamor atau predikat sekolah yang pernah didapat nantinya . Apa lagi sesuai dengan penyampaian dari Tim Pembina Sekolah Adiwiyata Provinsi Sumatera Barat tadi untuk tahun ini Kuisioner atau Aplikasi yang digunakan tidak serumit aplikasi tahun sebelumnya .Pada tahun sebelumnya setiap komponen yang akan dinilai sekolah harus membuat atau mempersiapkanya seperti : Toga,Green House,Kolam Ikan,Taman,Penghijauan,dll yang membutuhkan banyak biaya dan energy, hal ini mungkin yag menjadi salah satu factor banyaknya sekolah-seklah yang tidak mau nengikuti program penilaian sekolah adiwiyata ini.Kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat
Sebelum menutup Asricun menjelaskan Prinsip dasar Adiwiyata adalah, Edukatif, dimana pendidikan berwawasan lingkungan menjadi salah satu prioritas kebijakan sekolah melalui kurikulum yang berbasis lingkungan. Prinsip selanjutnya adalah Partisipatif; dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi sesuai tanggung jawab dan perannya, selanjutnya Berkelanjutan; disini seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
Dengan adanya bimtek tersebut diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar agar dapat membina sekolah-sekolah yang akan di usulkan ke Provinsi dan Nasional setiap tahunnya dan dapat mencetak lebih banyak lagi calon-calon sekolah yang berbudaya lingkungan (Adiwiyata) sehingga sekolah akan lebih siap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, dari Provinsi, Nasional lalu mandiri serta ke tahap Asean Eco School. Harapan Asricun.